Lihat ke Halaman Asli

Heru S

Sebagai penulis, yang menulis dari sudut pandang yang berbeda

STNK Hilang Jangan Panik, Urus Sendiri Lebih Mudah

Diperbarui: 29 Januari 2019   13:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

DOKPRI

Akhir akhir sebagaian kecil dari kita mengeluh kehilangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) baik motor maupun mobil, Kebanyakan, STNK hilang karena dompet atau tas yang dipakai menaruh surat kendaraan itu hilang.  

Dompet saya jatuh di jalan, kebetulan STNK motor ada di dalamnya, kalok pengalaman pribadi, tapi ada dari teman teman taruh STNK naruh tempat yang lupa dimana naruh nya, bahkan ada juga STNK masuk mesin cuci sampek kertas jadi bubur.

Ketika merasa kehilangan, mungkin rasa panik muncul ketika mau berberlanja di suatu mall di wajibkan ketika pakir harus menggunakan STNK ketika keluar, tambah membuat bikin pusing. 

Mungkin diantara kita langsung berangkat ke SAMSAT, jelang masuk di SAMSAT ada penawaran dari makelar dengan Jasa Kisaran 500 ribu -- 1juta untuk sepeda motor, untuk mobil 1 juta -- 2 juta harga penawaran yang cukup luar biasa menguras kantong cara cepat yang bikin bisa tekor, bagaimana tidak uang segitu lumayan banyak loch kalok di urus sendiri, kan Cuma 100 ribu sepeda motor dan 200 ribu untuk mobil,

Coba abaikan penawaran yang di berikan para Makelar untuk anda, mulai urus sendiri, ketika masuk samsat tentu ada pegawai Humasnya SAMSAT, mungkin anda mulai bisa bertanya bagaimana pengurusan STNK hilang, tentunya pegawai SAMSAT menjelaskan dengan detail prosesnya, dan ada di berikan lembar tatacara pengurusan STNK,

Berikut pengurusan Persyaratan Kehilangan STNK,

  1. Laporan kehilangan dari Polsek / Polres ( jangan Lupa minta Rangkap 2 sewaktu anda mengunakan kendaraan anda, maklum banyak jegatan  )
  2. Laporan Radio dan Koran ( Penggen Gratis Gunakan Radio milik Pemerintah yang dikelola dinas Kominfo Daerah, begitu pula Koran Milik Daerah gratis, kalok engak pengen gratis gunakan Radar Kota anda biasanya kenaknya 30 ribu, jangan lupa minta kwitansinya ya, untuk Koran jangan lupa screen shoot iklan sepeda motor yang terpasang )
  3. BPKB asli ( asli loch jangan sampek bilang BPKB hilang bakal disenggrang sama polisi,entar ditanya  hilang di Adira, Apa Bank dan Bla... bla... emang rumahmu kebakaran dan bla.... Bla....)
  4. Identitas Asli (SIM, KTP, KK, Paspor pilih Salah satu saja)
  5. Cek Fisik (jangan lupa bawa kendaraan anda ke Samsat, minta  fomulir ke Petugas agar petugas lapangan melakukan cek Fisik Rangka kendaraan anda apa sesuai dengan BPKB anda )
  6. Rekom minop Lantas SERSE (bukti dari Proses satu hingga 5, kita taruh map rapi "jangan Kemproooh loch",  ini surat kita dapat di polrees waktu tunggu 1 -2 minggu, dimana BPKB kita berikan dan kita dikasih catatan bahwa dalam proses pengambilannya, waktu kurang  1 -2 minggu kita dibuat untuk menginggat ingat mungkin STNK kita ketilisut dan bla... bla... atau ada orang menemukan terus mengembalikan, kalok engak ya tunggu proses berjalan)
  7. Terus Ke Fomulir ( isi sepengetahuan anda, nanti akan diproses blangko permohonan STNK anda, dan Gabungkan surat no 1 s/d no 6 ke dalam Map Samsat tersebut)

Nah berapa biaya yang harus di keluarkan menggurus STNK yang hilang, Perlu di ingat walaupun kendaraanmu lama / baru biayanya sama aja, jangan pernah menggeluh kendaraan saya kan win tahun sekian, ke petugas samsat, sebab ini aturan sudah di tetapkan di Kemendagri, kalian bisa akses kemendagri.go.id Peraturan Pemerintah PP No 60 tahun 2016 tentang jenis dan tariff PNBP, berikut biayanya :

  • Kendaraan bermotor roda dua atau tiga, baru dan perpanjangan sebesar Rp 100 ribu
  • Kendaraan bermotor roda empat atau lebih, baru dan perpanjangan sebesar Rp 200 ribu

Murahkan Kawan dari segi biaya, coba kita bayangkan kalok mengunakan jasa Makelar dalam Pengurusan STNK, Cuma dibutuhkan meluangkan waktu saja, Cuma 1 hari, jeda 2 minggu untuk Rekom Minops Lantas dan Reserse, STNK yang kita dapat merupakan STNK Duplikat, menurut sejumlah petugas Samsat, fungsinya sama dengan STNK asli. STNK Duplikat diterbitkan sebagai pengganti STNK yang rusak atau hilang. Semoga pengalaman saya mengurus sendiri STNK bermanfaat, bagi anda

STNK Duplcate (DOKPRI)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline