Lihat ke Halaman Asli

Sekarang Mau Sekolah Tidak Susah

Diperbarui: 24 Juni 2015   17:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Pendidikan satu hal penting dalam kehidupan masusia. Dalam tatanan sosial ia ikut menentukan status sosial sebuah individu di lingkungan masyarakat sehingga memiliki posisi tawar di setiap aspek kehidupan bermasyarakat.

Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara hak-hak memperoleh pendidikan diatur dalam undang-undang. Dalam UU Nomor 20/2003 tentang sistem pendidikan nasional disebutkan bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.

Untuk memenuhi hak warga negara, pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun.

Untuk mengejar ketertinggalan dunia pendidikan baik dari segi mutu dan alokasi anggaran pendidikan dibandingkan dengan negara lain, UUD 1945 mengamanatkan bahwa dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Jadi jelas harus ada upaya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam merealisasikan pendidikan yang merata bagi setiap warga negara. Dari sekian banyak kepala daerah yang serius menyambut program pemerintah pusat salah satunya adalah bupati Serdang Bedagai Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi yang berhasil menerapkan program pendidikan gratis 12 tahun sekolah negeri. Ini Salah satu kinerja kepala daerah yang perlu kita apresiasi yang kemudian kita harapkan mampu menginspirasi seluruh kepala daerah se indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline