Lihat ke Halaman Asli

Mas Heru

Swasta

Hasto Dibidik Jadi Tersangka Oleh KPK, Betulkah Kekalahan Kubu PDIP?

Diperbarui: 26 Desember 2024   13:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kompascom

Jokowi Dipecat, Hasto Ditetapkan Tersangka  Hingga Megawati Jadi Labrak KPK

Jokowi pada akhirnya harus kehilangan rumah singgah partainya yakni PDI-P.  Yang lebih mengerikan bagi karir politik Jokowi ketika pada akhirnya PDI-P pecat disaat dirinya  sudah tidak menjabat Presiden.

Langkah PDI-P melengserkan Jokowi dinilai sangat sadis dan kejam. Namun, jika dilihat perspektif politik, justru langkah tersebut dianggap puncak balas dendamnya PDI-P terhadap pengkhianatannya ke PDI-P.

Hanya saja, alasan politik balas dendam PDI-P ke Jokowi dianulir oleh Ganjar Pranowo. Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo mengatakan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri konsisten dan menunjukkan penghormatan kepada Joko Widodo (Jokowi) karena baru memecatnya usai lengser dari kursi presiden.

Ganjar seolah menolak melengserkan Jokowi dengan  menyebut PDIP sebagai salah satu parpol pengusung Jokowi di Pilpres 2019 lalu pernah berkomitmen terus mendukung pemerintahan presiden ke-7 RI itu hingga selesai.

Angkat Gibran Wapres

Menurut Mantan Capres 2024, Ganjar Pranowo, apa yang diambil dan menjadi langkah PDIP ini bisa jadi pelajaran bagi seluruh kader agar mengikuti aturan dan pimpinan partai, kecuali ingin bernasib serupa seperti Jokowi.

Dalam perjalanan politik selama 2 periode PDI-P vdan Jokowi berkuasa, pada akhirnya hubungan mereka harus kandas. Menurut catatan penulis , kesalahan terbesar yang dilakukan oleh Mantan Walikota Solo ini adalah Jokowi dianggap telah menyalahgunakan kekuasaannya secara brutal meloloskan dan mencalonkan putranya Gibran Rakabuming maju di Pilpres 2024 menjadi wakil Prabowo Subianto.

Jokowi telah dianggap terbuka dan terbukti merusak konstitusi dengan melakukan intervensi di MK.  Intervensi Jokowi sukses besar dengan hasil Putusan MK yang sangat memihak kepentingan Jokowi. Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang telah memaknai Pasal 169 huruf q UU MK terkait ketentuan persyaratan usia minimal untuk menjadi calon presiden dan/atau wakil presiden (capres-cawapres).

Publik dan juga PDI-P beranggapan jika Anwar Usman sebagai kerabat dekat Jokowi, memiliki benturan kepentingan karena dia seorang paman dari putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka. Setelah Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Gibran mencalonkan diri sebagai cawapres mendampingi capres Prabowo Subianto.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline