Salah satu pajak yang dikenakan pada transaksi jual beli barang dan jasa di Indonesia adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Kenaikan tarif PPN 12 Persen di tahun 2025 menjadi topik hangat untuk ditelaah, karena berdampak langsung pada daya beli masyarakat.
Kenaikan ini harapannya dapat menghasilkan tambahan pendapatan negara, kendati perlu pertimbangan cermat pengaruhnya pada konsumsi masyarakat.
Menurut Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, kenaikan tarif PPN ini akan memengaruhi daya beli masyarakat. Sebabnya, kenaikan tarif PPN akan mengerek biaya operasional perusahaan, yang akan meningkatkan harga jual di tingkat konsumen.
Selain itu, kenaikan tarif PPN juga dapat mempengaruhi sektor pariwisata dan industri lainnya. Bos Apindo blak-blakan menyatakan bahwa kenaikan PPN ini bisa mempengaruhi sektor tersebut, mengutip sumber ekonomi.bisnis.com (14/03/2024).
Pemerintah Indonesia menyatakan bahwa kenaikan tarif PPN ini dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan negara dan mengurangi ketimpangan.
Sepertinya, perlu ada kajian mendalam dari pemerintah mengenai dinamika perekonomian pada tahun 2024 dan proyeksi perekonomian 2025 sebagai pertimbangan sebelum implementasi kenaikan tarif PPN 12 Persen.
Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution, Ronny P Sasmita, menambahkan bahwa kenaikan tarif PPN 12 Persen akan bergantung dari penggunaan anggaran yang didapat dari kenaikan tarif PPN tersebut.
Jika dana kenaikan PPN dipergunakan untuk belanja sosial yang bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat atau belanja sosial untuk mengurangi ketimpangan, maka dampaknya akan positif.
Sebaliknya, jika dana tersebut digunakan untuk membiayai kebijakan yang tidak terkait dengan kesejahteraan dan daya beli masyarakat, maka dampaknya akan buruk terhadap perekonomian Indonesia, melansir dari nasional.kontan.co.id (13/03/2024) .