Lihat ke Halaman Asli

Dampak Draf RUU DKJ terhadap Jakarta dan Politik Nasional

Diperbarui: 9 Desember 2023   08:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

ilustrasi: Mural tentang Jakarta tergambar di kawasan Kemang, Jakarta, Jumat (21/1/2022). (Foto: KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN)

Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) telah menarik perhatian publik, karena isinya memiliki dampak terhadap politik nasional dan posisi Gubernur serta Wakil Gubernur Jakarta. 

Dokumen tersebut menjelaskan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ akan ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden, dengan pertimbangan dari usulan atau pendapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Melansir sumber voi.id (6/12/2023), poin-poin dalam Draf RUU DKJ membahas peran Presiden dalam penentuan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta, yang sebelumnya dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada/Pilgub).

Draf RUU DKJ menjadi  viral sejak rapat Paripurna DPR RI pada (5/11/2023), ketika RUU tersebut dinyatakan sebagai inisiatif DPR. Beberapa fraksi, seperti PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP, memberikan persetujuan dengan catatan khusus terkait RUU tersebut. 

Fraksi PKS menolak RUU tersebut, fraksi PKS mengkritik bahwa penyusunan RUU DKJ tidak melibatkan partisipasi masyarakat.

Perspektif Pendukung dan Penentang Draf RUU DKJ

Pihak yang memberi dukungan kepada Draf RUU DKJ menjelaskan bahwa rancangan undang-undang tersebut berharap dapat memperkuat peran Presiden dalam mengatur posisi Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta, yang sebelumnya dipilih melalui Pilkada/Pilgub.

Dalam pandangan fraksi utama, hal ini sebagai kebijakan yang strategis, seperti dilansir dari prohaba.tribunnews.com (6/12/2023). Selain itu, draf RUU DKJ ini diyakini dapat mempercepat proses pembangunan di Jakarta.

Di sisi lain, pihak yang menentang draf RUU DKJ, terutama Fraksi PKS, menolak dengan alasan tertentu. Salah satu alasan yang dikemukakan adalah bahwa penyusunan draf RUU DKJ dinilai tidak melibatkan partisipasi masyarakat. Fraksi PKS mengungkapkan pandangan bahwa Jakarta masih memiliki kelayakan untuk tetap menjadi ibu kota negara.

Titik poinnya mempersoalkan kekhawatiran proses penyusunan undang-undang yang dianggap kurang demokratis dan kurangnya melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan terkait status Jakarta sebagai ibu kota.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline