Dekatnya pemilihan presiden 2024 di Indonesia telah memunculkan pertanyaan penting di kalangan masyarakat, siapakah calon presiden dan wakil presiden yang paling kontroversial?
Kontroversi selalu melingkupi setiap pemilihan presiden di Indonesia sejak era reformasi. Isu-isu yang kontroversial, entah itu terkait dengan latar belakang calon presiden atau jalannya kampanye, selalu menjadi sorotan media dan masyarakat. Sejumlah nama, baik dari partai politik maupun kalangan independen, telah mencuat di berbagai media, memicu debat dan analisis tajam di kalangan publik.
Dalam diskusi ini, mengidentifikasi calon yang paling kontroversial memainkan peran penting dalam membentuk opini dan pandangan masyarakat terhadap masa depan negara kita. Pemilihan presiden menjadi panggung penting di mana setiap kontroversi, isu sensitif, dan visi ke depan menjadi dasar yang sangat diperhatikan. Masyarakat pun dituntut untuk memahami, menilai, dan mempertimbangkan dengan bijak setiap calon presiden dan wakil presiden, menjadikan pemilihan ini sebagai tonggak penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia.
Tebak Capres Cawapres 2024
Pemilihan Presiden 2024 di Indonesia semakin dekat, dan sorotan masyarakat mulai tertuju pada calon presiden dan wakil presiden yang kemungkinan akan maju. Berbagai lembaga survei telah merilis hasil survei terkait elektabilitas potensial calon presiden yang diperkirakan akan bersaing. Tiga nama yang paling mendominasi perbincangan adalah Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo, dan Anies Baswedan. Hasil survei menunjukkan Prabowo Subianto berada di puncak, diikuti oleh Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan.
Kendati demikian, hasil survei ini belum menjadi kepastian dalam pemilihan presiden. Banyak faktor yang dapat memengaruhi hasil pemilihan, seperti dukungan dari partai politik dan popularitas di kalangan masyarakat.
Tak hanya ketiga nama tersebut, terdapat calon lain yang memiliki potensi untuk maju, seperti Agus Harimurti Yudhoyono, Sandiaga Uno, dan Ridwan Kamil. Meski elektabilitas mereka masih berada di bawah tiga nama utama yang disebutkan sebelumnya, melansir dari cnbcindonesia.com (13/09/23).
Ada catatan penting, bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengeluarkan putusan yang mempengaruhi persyaratan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden. Menurut putusan MK, calon presiden dan wakil presiden harus berusia minimal 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah, melansir sumber mkri.id (16/10/23) .
Proses pendaftaran calon presiden dan wakil presiden akan dimulai pada 19-25 Oktober 2023, dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan pemeriksaan kesehatan dan verifikasi persyaratan calon. Penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden akan dilakukan oleh KPU pada 13 November 2023.
Dalam menentukan pilihan tersebut, masyarakat harus mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk rekam jejak calon, visi dan misi mereka, serta program kerja yang mereka usung. Selain itu, pastikan bahwa calon yang dipilih memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh MK dan KPU.