Administrasi Negara adalah kolaborasi di dalam lingkup pemerintahan yang mencakup ketiga cabang pemerintahan: eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Perannya sangat penting dalam menciptakan good governance, yaitu tata kelola pemerintahan yang baik, bermoral, dan mampu memberikan pelayanan publik berkualitas, transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Administrasi Negara bisa diartikan sebagai tindakan yang dilakukan oleh pemerintah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atau sebagai bidang ilmu yang mempelajari cara pengelolaan pemerintahan yang efektif dan efisien (Kamaruddin Sellang, 2016).
Peran penting Administrasi Negara dalam sistem pemerintahan mencakup:
- Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik.
- Memperkuat akuntabilitas dan transparansi pemerintah.
- Mendorong partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan dan pengawasan.
- Meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pelayanan berkualitas.
Untuk mencapai good governance, Administrasi Negara harus berpegang pada prinsip-prinsip seperti akuntabilitas, transparansi, responsivitas, dan keterlibatan masyarakat. Selain itu, manajemen yang baik, termasuk perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan, juga harus diperhatikan.
Dalam perkembangan teori Administrasi Negara, terdapat beberapa pendekatan, termasuk teori normatif untuk meramalkan masa depan administrasi, teori deskriptif untuk menggambarkan situasi saat ini, dan teori preskriptif untuk memberikan saran dalam mengatasi masalah administrasi.
Sejarah dan Perkembangan Teori Administrasi Negara
Sejarah dan perkembangan teori administrasi negara telah melibatkan evolusi selama berabad-abad. Meskipun pengkajian ilmiah tentang administrasi negara baru dimulai pada akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20, tetapi praktek administrasi, manajemen, dan organisasi telah berkembang lebih awal dalam sejarah.