Lihat ke Halaman Asli

Jaga Netralitas Penjabat Kepala Daerah Demi Kelancaran Pemilu

Diperbarui: 22 Juli 2023   07:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi (THINKSTOCK) 

Pemilihan umum merupakan peristiwa demokrasi terbesar di Indonesia. Dalam hal ini, netralitas penjabat kepala daerah memegang peranan penting untuk menjamin kelancaran dan keadilan proses pemilihan. 

Ada beberapa tahapan sejumlah alasan menggarisbawahi pentingnya netralitas bagi para penjabat kepala daerah.

Pertama-tama, menjaga netralitas penjabat kepala daerah menghindari politisasi birokrasi yang berpotensi merusak jalannya proses pemilihan. 

Ketika penjabat kepala daerah tidak netral, risiko terjadinya politisasi birokrasi di wilayahnya meningkat, yang dapat mengganggu kelancaran dan transparansi pemilu. 

Dengan mempertahankan netralitas, birokrasi akan tetap bekerja berdasarkan profesionalisme dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik tertentu, sehingga integritas institusi pemerintahan tetap terjaga.

Kedua, dampak negatif yang mungkin timbul akibat ketidakhadiran netralitas penjabat kepala daerah termasuk risiko disrupsi terhadap netralitas institusi pemerintahan. Apabila penjabat kepala daerah mengikuti agenda politik tertentu dan mempolitisasi birokrasi selama masa jabatannya, maka akan berisiko mengancam profesionalitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selama proses pemilihan. Oleh karena itu, netralitas menjadi pijakan penting untuk memastikan kesinambungan dan konsistensi kerja birokrasi.

Selanjutnya, keberadaan penjabat kepala daerah yang netral juga menjamin adanya keadilan dalam proses pemilihan. 

Ketidaknetralan penjabat kepala daerah berpotensi mempengaruhi hasil pemilihan dengan memberikan dukungan yang berpihak pada salah satu calon atau partai politik tertentu. Hal ini berdampak pada ketidakadilan dalam pemilu dan menciderai esensi demokrasi itu sendiri.

Terlihat jelas bahwa jika netralitas penjabat kepala daerah tidak terjaga selama masa pemilu, maka berbagai dampak negatif dapat terjadi. Pelanggaran netralitas ASN menjadi contoh nyata akibat dari kurangnya netralitas penjabat kepala daerah. 

Dalam pilkada serentak 2020, tercatat 109 pelanggaran netralitas ASN dari total 137 daerah yang dipimpin oleh penjabat kepala daerah, dilansir dari kompas.id. (15/06/2023). Hal ini mencerminkan pentingnya menjaga netralitas guna mencegah benturan kepentingan dan melindungi integritas pemerintahan.

Selain itu, tidak adilnya proses pemilihan menjadi ancaman serius apabila penjabat kepala daerah tidak bersikap netral. Dukungan yang tidak seimbang terhadap calon atau partai politik tertentu akan menyulitkan terciptanya proses pemilihan yang adil dan terbuka bagi seluruh peserta. Dengan demikian, netralitas penjabat kepala daerah menjadi jaminan bagi kelancaran dan keadilan dalam setiap tahap pemilu.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline