Ganjar saat ini bak permata yang berkilau diluaran dan redup di kandang sendiri. Gubernur Jateng ini memang unik, dicintai rakyat tetapi diasingkan dan dijauhkan dari dukungan dari induknya.
Ganjar seperti anak tiri dirumahnya sendiri dan anak yang tidak diharapkan tumbuh dan berkembang diinternal keluarga besarnya ( PDI P).
Urusan dukung mendukung pencalonan Presiden diakui Ganjar kalah telak di kandang sendiri tetapi Ganjar moncer mendapatkan dukungan eksternal masyarakat umum dan parpol non PDI Perjuangan.
Dukungan Ganjar untuk mencalonkan Capres 2024 semakin tidak terbendung. Kali ini berasal dari kekutan partai politik. Ganjar setidaknya sudah mengantongi dukungan politik dalam bentuk Deklarasi Pencalonan Ganjar Sebagai Capres 2024.
Ketiga partai tersebut adalah Partai Non Parlemen (PSI) dan Partai Parlemen (PAN dan PPP). PSI mengumumkan dukungan pencapresan langsung diputuskan oleh DPP PSI sementara PPP dan PAN dukungan pencapresan Ganjar masih terbatas di deklarasikan di tingkat DPD dan DPW.
Partai Politik yang secara utuh mendukung Ganjar Presiden adalah Partai Solidaritas Indonesia / PSI. Ganjar diunumkan sebagai Capresbersamaan dengan Nasdem mendeklarasikan Anies Baswedan,bedanya Nasdem melakukan Deklarasi di pagi hari dan PSI mengumumkan nama disiang hari (03/10/2022).
Dukungan PPP berasal dari sejumlah DPW seperti DPW PPP Banten , DPW PPP Sumatera Utara. Sementara dari PAN dukungan Deklarasi Ganjar Prabowo berasal dari Kader dan Simpatisan DPD PAN Kabupaten Cirebon Jabar dan DPW PAN Kalimantan Selatan (13/10/2022).
PAN sendiri sudah melakukan penjaringan Capres 2024 melalui Rakernas tanggal 27 Agustus 2022 dan telah menetapkan 9 nama Capres dan salah satunya terdapat usulan nama Ganjar Pranowo.
Bentuk dukungan aspirasi politik dari Parpol bukan hal yang sepele lagi. Saat ini banyak bermunculan dukungan langsung dari masyarakat ratusan lawan Ganjar Pranowo. Dukungan mereka salah satunya bertujuan sebagai opini publik untuk menekan partai untuk mendorong Ganjar direkomendasikan menjadi Capres.
Parpol sebagai lembaga formal yang bisa mencalonkan capres dan cawapres. Dengan memenuhi syarat pencapresan sesuai UU NO.7 Tahun 2017 pasal 222 menyebutkan untuk pencalonan presiden parpol atau koalisi parpol harus memenuhi ambang batas parlemen 20 persen Kursi DPR atau minimal 25 persen dari hasil suara pemilu sebelumnya.
Kesimpulannya, untuk menuju Capres 2024 Ganjar harus mendapatkan tiket dari partai atau koalisi partai yang sudah memenuhi UU Pemilu No.7 Tahun 2024. Dukungan sebagain wikayah dan Pusatvdari PPP,PSI dan PAN belum Isa merekomendasikan Capres. Ganjar harus mengumpulkan dukungan dari partai ke partai atau dari koalisi partai yang sudah terbentuk.