Lihat ke Halaman Asli

Isran Noor, Pejuang Otonomi Daerah

Diperbarui: 24 Juni 2015   12:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mengenal sosok Isran Noor tak bisa lepas dari konsep pembangunan otonomi daerah di Indonesia. Menurut pria kelahiran Sangkulirang, 20 September 1957, konsep pembangunan berkelanjutan harus memasukkan elemen pembangunan wilayah sebagai bagian integratif dan tidak terpisahkan.

Sebagai putra daerah, Isran Noor memiliki pandangan yang cukup maju dalam mewujudkan pembangunan bangsa yang merata, adil, serta demokratis.

Pemegang gelar Magister Komunikasi Pembangunan, Universitas Dr. Soetomo, Surabaya ini menilai, dengan otonomi daerah yang luas dapat mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat.

Bupati Kutai Timur yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Pemerintahan Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) ini meyakini bahwa otonomi daerah bukan saja akan memberikan akselerasi dalam pembangunan daerah tapi juga menguatkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dalam bukunya berjudul 'Politik Otonomi Daerah untuk Penguatan NKRI'Sarjana Sosial Ekonomi Pertanian, Universitas Mulawarman, Samarinda ini menggelontorkan konsep dan gagasan yang  meliputi pelaksanaan otonomi daerah, solusi masalah politik, hukum dan keamanan, juga pembangunan daerah.

Melalui bukunya itu, Isran Noor menyanggah anggapan bahwa otonomi daerah tidak memberikan hasil positif terhadap pembangunan bangsa, sekaligus mematahkan suara sumbang yang berencana mengembalikan konsep otonomi daerah kembali tersentralisasi seperti pada masa orde baru.

Pemikiran-pemikiran Isran Noor yang mengedepan dalam proses penyusunan undang-undang di bidang hukum, politik dan pembangunan daerah saat pembahasan atau Rapat Dengar Pendapat dengan komisi-komisi DPR dan DPD RI juga dituangkan dalam buku setebal 214 halaman tersebut.

Pemikiran, gagasan serta konsep otonomi daerah untuk kepentingan bangsa yang digagas Isran Noor, kiranya patut untuk diresapi saat ini. Dengan otonomi yang luas, maka daerah dapat lebih mandiri mengolah kekayaan alamnya demi kesejahteraan rakyat, sehingga pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia dapat terwujud. Tak ada lagi ketimpangan. Tak berlebihan rasanya jika kita menyematkan Isran Noor dengan sebutan Pejuang Otonomi Daerah...

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline