Lihat ke Halaman Asli

REVIEW: MENJAWAB PEMBARUAN HUKUM ISLAM DI ERA KONTEMPORER DENGAN BUKU AL-QAWA'ID AL FIQHIYYAH KARYA DR. AGUS HERMANTO,M.H.I

Diperbarui: 17 April 2024   15:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penerbitlitnus.co.id

Judul: Al-Qawa’id Al Al-Fiqhiyyah (Dalil Dan Metode Penyelesaian Masalah-Masalah Kekinian)

Penulis: Dr. Agus Hermanto, M.H.I

Penerbit : CV. Literasi Nusantara Abadi 

Terbit : 2021

Cetakan : 2021

 Dr. Agus Hermanto, M.H.I dilahirkan di Lampung Barat 5 Agustus 1986, yang saat ini tinggal di Jl. Karet Gg. Masjid No 79 Sumberejo Kemiling Bandar Lampung. Riwayat pendidikan Dr. Agus Hermanto, M.H.I adalah MI Al Ma’arif Lampung Barat tahun 1999, MTS Al-Ma’arif Lampung Barat tahun 2002, KMI Al-Iman Ponorogo Jawa Timur Tahun 2006, kemudian penulis melanjutkan studi S-1 Syariah di STAIN Ponorogo Jawa Timur 2011, S-2 Hukum Perdata Syariah PPs. IAIN Raden Intan Lampung Tahun 2013, dan pada tahun 2018 mendapatkan program beasiswa studi S-3 5000 Doktor di UIN Raden Intan Lampung. 

Dr. Agus Hermanto, M.H.I telah menerbitkan banyak karya-karya ilmiah, yang salah satunya adalah buku yang bertajuk Al-Qawa’id Al Al-Fiqhiyyah. Buku ini dilatarbelakangi karena Penulis melihat telah banyak buku kaidah fikih yang saat ini belum aplikatif, yang hanya memberikan kaidah-kaidah fiqih untuk dihafalkan dan dengan contoh logika sederhana, menyebabkan kaidah fiqih jarang diminati oleh pembaca. Sehingga penulis menerbitkan buku Al-Qawa’id Al Al-Fiqhiyyah ini untuk memberikan warna baru dengan konsep-konsep yang kompleks yang mudah dipahami oleh pembaca serta lebih aplikatif dengan ditampilkannya contoh-contoh yang cukup banyak, dimana bukan hanya contoh klasik, melainkan masalah-masalah kontemporer yang berkembang saat ini. Selain itu harapan penulis yaitu buku ini dapat bermanfaat bagi pembaruan hukum islam, pemikir maupun para hakim dilingkungan pengadilan agama khususnya yang dengan sengaja buku ini ditulis secara tertib.

Buku ini berisikan pembahasan terkait Al- Qawa’id Al-Fiqhiyyah yang difokuskan pada lima kaidah pokok, sampai pada cabang-cabang kaidah, penggunaan serta contoh-contoh yang bersifat kontemporer. Jika kita melihat pengertian Qawa’id Fiqhiyyah dalam buku Al-Qawa’id Al Al-Fiqhiyyah karya Dr. Agus Hermanto, M.H.I ini yaitu kaidah yang merupakan kesimpulan dari banyak persoalan fikih yang memiliki hukum-hukum yang sama sehingga muncullah kaidah yang mewakili persamaan tersebut. Setelah dia menelaahnya, dia mendapatkan adanya kesamaan di dalam semua persoalan tersebut, kesamaan itulah yang kemudian disimpulkan menjadi kaidah fikih. Sejatinya permasalahan-permasalahan dalam hukum islam semakin kompleks sesuai dengan perkembangan zaman yang ada. Kemudian tidak sedikit juga masalah hukum islam yang tidak dijelaskan secara eksplisit dalam Al-Quran maupun hadis, yang mengakibatkan kesulitan dalam menentukan hukum yang berlaku. Sehingga dalam hal ini membutuhkan ijtihad dan kaidah fikih menjadi dalil logika sesuai dengan konteksnya. 

 Lebih lanjut, lima kaidah pokok yang dibahas penulis dalam buku ini yaitu الأُمُورُ بِمَقَاصِدِهَا (segala sesuatu sesuai dengan keyakinan), الضرر يزال (kemudaratan harus dihilangkan), اليَقِينُ لَا يُزَالُ بِالشَّكِ (keyakinan tidak dapat dihilangkan dengan keraguan), المَشَقَّةُ تَجْلِبُ التيسير (kesulitan mendatangkan kemudahan), dan العادة المحكمة (Adat dapat dijadikan pertimbangan dalam menetapkan hukum). Selain kelima kaidah tersebut dalam buku ini juga penulis mencantumkan kaidah-kaidah fikih yang disepakati dan kaidah-kaidah fikih yang dipertimbangkan serta aplikasi kaidah terhadap masalah baru. Penulis dalam bukunya menjelaskan secara rinci terkait kaidah-kaidah fikih yang setiap kaidah memiliki dasar-dasar pengambilan hukum serta contoh penerapan kaidah dalam kehidupan. Salah satu contoh implementasi kaidah terhadap masalah kontemporer dalam buku ini adalah terkait masalah hukum bayi tabung, masalah ini dijelaskan dalam Al –Qur’an dan Hadis serta kaidah fikih, yang dalam kaidah fikih disebutkan الضرر يزال (kesulitan dapat dihindarkan dengan agama), dalam kaidah tersebut jika berkaitan dengan masalah hukum bayi tabung ini dapat dilihat bahwa untuk mencegah agar suami istri tidak lagi mengalami kesulitan akiobat tidak hamil dengan cara senggama, maka perlu ditolong oleh dokter ahli, dengan cara inseminasi buatan bayi tabung, yang diambil dari zat sperma dan ovum suami istri yang sah. Dan sebaliknya jika bersumber dari orang lain maka tergolong zina. Sehingga dalam hal ini kaidah fikih yang berdasarkan atas Al-Quran Dan Hadis dapat menjawab terkait permasalahan hukum islam yang terjadi di era kontemporer ini. 

Sehingga dengan membaca Buku Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah dapat menjawab terkait hukum islam mengalami pembaruan akibat dari masalah-masalah yang terjadi sesuai dengan perkembangan zaman serta dapat mengetahui lebih dalam terkait implementasi kaidah fikih dalam kehidupan sehari-hari. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline