Lihat ke Halaman Asli

Herti Utami

Hasbunallah wa nikmal wakil

Kupas Tuntas Industri Hulu Migas

Diperbarui: 17 Juni 2015   09:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jika mendengar atau melihat kata migas, maka pikiran banyak orang akan tertuju pada P.T. Pertamina yang merupakan National Oil Company. Demikian halnya dengan saya. Jika mengenai minyak bumi, maka yang terlintas adalah kilang untuk proses pengolahannya menghasilkan produk seperti bensin dan solar untuk bahan bakar. Pikiran ini tidak salah sepenuhnya, karena memang Badan Usaha Milik Negara ini pada awal didirikannya bergerak di bidang eksplorasi, pengolahan dan pemasaran hasil tambang minyak dan gas bumi di Indonesia.

Sejak tahun 2003 didirikan BP Migas, atau Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang menjalankan fungsi regulasi dari P.T. Pertamina. BP Migas ini kemudian dibubarkan Mahkamah Konstitusi pada 13 November 2012 karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Untuk menggantikan BP Migas tersebut Pemerintah menggantinya dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (disingkat: SKK Migas) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Jadi memang ada perbedaan tugas antara SKK Migas dan P.T. Pertamina. SKK Migas bertugas melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama (KKS). Pembentukan lembaga ini dimaksudkan supaya pengambilan sumber daya alam minyak dan gas bumi milik negara dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Sebelum hadirnya BP Migas, kontrak-kontrak minyak ditangani oleh P.T. Pertamina. Ketika itu, kontrak migas ditangani oleh Badan Pembinaan dan Pengusahaan Kontraktor Asing (BPPKA), dan kemudian beralih ke Management Production Sharing (MPS). Pada saat itu Pertamina sebagai operator juga sekalian bertindak sebagai regulator. Dengan demikian sekarang P.T Pertamina dapat dikatakan sebagai pemain/penyalur/operator sementara SKK Migas (pengganti BP Migas) adalah sebagai pengelola/regulator.

Apa itu industri hulu Migas?

Industri migas secara umum melakukan lima tahapan kegiatan, yaitu eksplorasi, produksi, pengolahan, transportasi, dan pemasaran. Lima kegiatan pokok atau kegiatan usaha inti (core business) ini dapat dibagi menjadi dua, yaitu kegiatan hulu (upstream) dan kegiatan hilir (downstream).

Kegiatan hulu dan hilir migas (Sumber: SKK Migas)

Kegiatan usaha hulu migas adalah kegiatan eksplorasi dan produksi, sedangkan kegiatan usaha hilir adalah pengolahan, transportasi, dan pemasaran. Kegiatan industri hulu terdiri atas kegiatan eksplorasi dan produksi. Eksplorasi yang meliputi studi geologi, studi geofisika, survei seismik, dan pengeboran. Eksplorasi, adalah tahap awal dari seluruh kegiatan usaha hulu migas. Kegiatan ini bertujuan mencari cadangan baru. Jika hasil eksplorasi menemukan cadangan migas yang cukup ekonomis untuk dikembangkan, kegiatan eksplorasi akan dilanjutkan dengan kegiatan produksi. Keberhasilan eksplorasi sebenarnya sangat penting untuk menjamin kelangsungan industri hulu migas. Namun eksplorasi yang gagal pun sesungguhnya bukanlah merupakan kerugian murni, karena kegiatan ini menghasilkan data sebagai panduan kegiatan eksplorasi selanjutnya.

Tahap eksplorasi dilakukan dengan survei pendahuluan. Ini diperlukan untuk melihat daerah atau lapangan mana saja yang memiliki prospek serta cadangan migas yang ekonomis untuk diproduksi. Selain memprediksi prospek migas suatu lapangan, kegiatan survei pendahuluan juga berpengaruh terhadap kegiatan operasi migas saat cadangan migas yang ada sudah mulai diproduksi. Adanya survei pendahuluan diharapkan bisa menekan risiko ketika operasi sudah berjalan maupun ketika dilakukan pembangunan fasilitas produksi.

Banyak hambatan-hambatan di lapangan yang membuat survei pendahuluan tidak bisa dilaksanakan, seperti masalah perizinan, sosial masyarakat, tumpang tindih lahan, alam dan sebagainya. Kendala tidak hanya terjadi pada saat kegiatan survei lapangan hendak dilakukan. Pada tahapan lanjutan, kegiatan operasi menghadapi tantangan yang semakin banyak, seperti pecahnya formasi batuan pada saat melakukan pengeboran, turunnya dasar laut pada saat produksi, pengeboran maupun pembangunan fasilitas, penggerusan sedimen di dasar laut, bencana gas pada reservoir dangkal, serta terjepitnya pipa pengeboran atau runtuhnya dinding pengeboran pada lapisan batuan yang tidak rigid. Masalah-masalah yang terjadi di lapangan tersebut berdampak pada menurunnya produksi migas nasional.

Penerapan teknologi yang tepat dalam kegiatan survei bisa menghasilkan kualitas data yang bagus. Meski demikian, aplikasi teknologi yang dipilih juga harus bisa mengatasi hambatan yang terjadi di lapangan. Pemilihan metode atau desain teknologi yang akan digunakan perlu dilakukan sebelum menyelesaikan permasalahan yang ada.

Target industri hulu migas adalah minyak mentah dan gas

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline