"PNS dilarang Berpolitik!" Bagi yang bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) mungkin enteng saja bicara "anda (PNS) tidak boleh ikut politik praktis!!". Tapi bagi Pegawai Negeri, kata 'tidak boleh berpolitik' adalah buah Simalakama. Tidak terlibat salah, terlibat juga salah. itulah yang dirasakan oleh para PNS.
Kita bisa menjumpai aturan tentang larangan PNS terlibat politik praktis seperti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 280 angaka 2 menjelaskan bahwa Pelaksana kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikut sertakan pegawai negeri sipil, kemudian Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 53 tentang Disiplin PNS menyatakan Setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, selanjutnya surat edaran MenpanRB nomor B/2355/M.PANRB/07/2015 PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara:
a. Terlibat dalam kampanye untuk mendukung Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
b. Menggunakan Fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;
Berapa banyak yang bisa kita temukan saat menjelang pemilihan kepala daerah, pejabat yang berprofesi sebagai PNS terlibat secara langsung. Bagi sang Petahana (incumbent) melibatkan Pejabat ASN sudah menjadi rahasia umum. Sebab darinya akan muncul gerakan-gerakan yang sifatnya intimidatif, contoh paling umum menjelang Pilkada seperti adanya mutasi dan nonjob besar-besaran dilingkup pejabat akibat bersebrangan pandangan politik dengannya.
Berbagai macam aturan telah ditetapkan yang berkaitan dengan larangan PNS terlibat politik praktis. Namun kembali lagi bahwa "nasib mereka" juga ditentukan dalam Pemilihan Kepala Daerah itu. Pegawai negeri yang mendukung ketika yang didukungnya menang tentu bisa menghirup udara segar dan mungkin akan dapat promosi jabatan. Tetapi bagaimana nasib mereka yang tidak mendukung? Nonjob! Diberhentikan dari jabatan sebelumnya, dan bagi mereka yang berpangkat dan golongan masih rendah, siap-siap saja untuk "dibuang" jauh. Walaupun sebenarnya menjadi seorang pegawai negeri harus siap dan bersedia ditempatkan dimana saja.
Aturan tentang larangan PNS agar tidak terlibat dalam politik, tidak pernah melihat dari sisi seperti tersebut diatas. Undang-Undang Pemilu, Peraturan Pemerintah dan Surat Edaran MenpanRB semua hanya berisi tentang larangan PNS terlibat langsung dalam momentum politik. Sampai sekarang kita belum dapatkan payung hukum ketika para pegawai negeri bersebrangan dalam setiap momentum politik dengan mereka yang terpilih dan menjabat apakah sebagai Bupati, Walikota ataupun Gubernur, nasib mereka sebagai PNS akan tetap aman. Padahal Konstitusi menjamin bahwa "Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya"
Anda PNS? Selamat datang di Negara di mana Politik tak bertuhan!!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H