Lihat ke Halaman Asli

Herry Mardianto

TERVERIFIKASI

Penulis

Mempertimbangkan SIM Seumur Hidup

Diperbarui: 2 Juni 2023   11:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Taat berlalulintas/Foto: Hermard

Mengapa mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi penting bagi pengendara? Tidak lain karena SIM menjadi bukti registrasi dan identifikasi yang dikeluarkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang untuk berkendara sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada tahun 1980-an, di Yogyakarta, saya mengurus pembuatan SIM untuk pertama kalinya. Saat itu mengurus SIM lumayan ribet karena berangkat dari bawah. Seingat saya, ada surat permohonan SIM yang disahkan/diketahui perangkat RT  sampai kelurahan.  

Untuk mendapatkan SIM, di samping melalui tes kesehatan, buta warna, pemohon diuji mengenai pemahaman terhadap rambu-rambu lalulintas. 

Saat itu saya hanya ikut ujian teori bersama beberapa orang di ruang yang tidak terlalu luas. Saya tidak perlu mengikuti ujian praktek karena pengurusannya dibantu "orang dalam". Ujian teori pun sudah dituntun, sehingga dijamin lulus mendapatkan SIM. 

Tahun-tahun itu calo bergentayangan dimana-mana. Mau mengurus apa pun (termasuk perpanjangan STNK, membeli karcis bioskop, pertunjukan musik, tiket kereta api), saat di parkiran kita sudah ditawari jasa calo. 

Situasinya jauh berbeda dengan saat ini yang transparan, dan tidak mengenal calo! Masing-masing intansi memiliki SOP pelayanan secara profesional dan tepat waktu.

Mengurus perpanjangan SIM lima tahun sekali terasa ribet karena lima tahun itu begitu cepat. Terlebih dalam lima tahun,  tidak ada perubahan data secara signifikan. 

Mungkin kita perlu mencontoh negara Jerman, seperti ditulis Mbak Hennie Triana Oberst, "SIM Seumur Hidup di Jerman yang Harus Ditukar" (21/1/2020), memberlakukan SIM seumur hidup  dan pemutakiran data (termasuk penggantian foto) lima belas tahun sekali agar tidak terjadi pemalsuan dokumen. 

Saat pemutakiran data itu pun, pemohon tidak perlu melakukan tes teori maupun praktek. Cukup membayar biaya administrasi yang tidak mahal.

Hal yang perlu dipikirkan adalah memberi sanksi bagi pengendara yang melakukan pelanggaran berat, SIM bisa dicabut atau dibekukan. Upaya ini sekaligus untuk memonitor skill pengendara.

Di Indonesia, sebagai usulan,  bagi yang sudah berusia lima puluh tahun ke atas atau bagi para pensiunan yang masih aktif berkendara, skill mengendaranya masih mumpuni.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline