Lihat ke Halaman Asli

PSK untuk Teman Ahok (31+)

Diperbarui: 25 Maret 2016   02:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Back to Bullshit alias Taikebo Omong kosong malam ini…….

Beberapa hari ini jadi kepikiran juga tentang nasib si Encum yayang ehm ehm si Dwi Grepong, cinta mereka harus terpisahkan oleh berakhirnya takdir kalijodo beberapa waktu lalu.

Sebenarnya sebagai teman yang baik, gue sudah nasehatin si Grepong agar dia jangan menggantungkan hatinya kepada wanita yang ditemukannya saat memuaskan nafsu kelelakiannya. Selain itu status si Grepong saat ini khan mahasiswa, idealnya dia pacaran dengan mahasiswi, namun kadang gue lupa melihat realita bahwa si Grepong sudah ditolak lebih dari 20 mahasiswi yang dia tembak... aaah sedih (sambil gaya goyang-goyang bokong itik).

Mungkin inilah salah satu penyebab, kenapa si Grepong menambatkan cintanya pada wanita yang berkarier sebagai PSK alias Pekerja Seks Komersial, karena “mungkin” sakitnya ditolak cinta lebih sakit daripada ditolak saat melamar jadi Asisten Presiden Mozambik wakakakakkk.

Makanya ketika membaca artikel si Grepong tentang keukeuh-nya dia berpendapat bahwa Prostitusi itu Legal, gue sebagai Teman Akrab hanya geleng-geleng kepala sendiri, sambil nyundul-nyundul bokong si Cinta Marilyn Montox... asyeeem disundul-sundul dia malah kentut, sompret untung aja kentutnya aroma menthol, maklum waktu itu kalau gak salah kebetulan bokongnya sedang ditempel koyo merk cablak wakakakakak.

[caption caption="my collection in keep calm dot com"][/caption]

Dwi Grepong, menurut gue yang namanya prostitusi itu ilegal bro, karena hingga hari ini gue belum berani bantuin si Encum membayar pajaknya ke negara, apalagi membuat SPT Tahunan PPh Orang Pribadinya, gue nggak tega nulis keterangan pekerjaaan : “Pekerja Seks Komersial”

“Khan bisa masuk kategori pekerjaan bebas bro..?” ujar si Gayus Tabungan di Gunung Sindur

Iya Yus, iya bisa sih masuk kategori “Jasa perseorangan lainnya yang belum tercakup”

Tapi khan tetap aja waktu pertama kali urus NPWP siapa yang kasih surat keterangan kerjanya..? atau surat keterangan usaha jasanya..? ini dia masalahnya Grepong, kalau ente serius mau bantu si Encum agar kariernya menjadi legal, ente harus buat perusahaan untuk menampung si Encum sebagai pekerja jasa, sehingga bisa kita potongkan PPh Pasal 21-nya setiap bulan. Masalahnya apa negara tega ngumpulin duit hasil kerja si Encum yang basah-basah lengket itu, terus dibagikan untuk kesejahteraan rakyat banyak..?

Nah salah satu yang membuat sebuah pekerjaan menjadi legal adalah dilaksanakannya pembayaran pajak atas penghasilannya tersebut, bagaimana bisa legal kalau si Encum tidak bisa bayar pajak, walaupun omzetnya kadang bisa jauh diatas PTKP, iya khan..?

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline