Lihat ke Halaman Asli

Herri Mulyono

Dosen di Perguruan Tinggi Swasta Jakarta

Kewajiban Siswa atas Kartu Jakarta Pintar (KJP)

Diperbarui: 21 Oktober 2015   23:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Gambar: Kompas, Kartu Jakarta Pintar"][/caption]

Kisruh Jakmania dan Polisi yang berakhir dengan penangkapan sekjennya memang sudah berlalu. Namun reaksi Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama, atau dikenal dengan Ahok cukup mengejutkan: Ahok akan mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) siswa yang ikut 'tawuran' Jakmania. Seperti dicatat oleh Satgas Perlindungan Anak, Muhammad Ihsan (20/10), banyak anak usia 9-17 terlibat dalam aksi melempari dan tawuran dengan Bobotoh. 

Kartu Jakarta Pintar (KJP) merupakan salah satu program unggulan ketika Jokowi menjabat Gubernur DKI Jakarta. Program ini kemudian dilanjutkan oleh Ahok ketika Jokowi naik menjadi Presiden RI. Tujuan utamanya adalah agar masyarakat Jakarta dapat mengakses layanan pendidikan dan kebutuhan yang terkait dengan mudah. KJP didanai/dianggarkan dalam APBD. Artinya, kebutuhan dan aktivitas pendidikan siswa sekolah di wilayah DKI Jakarta sepenuhnya dibiayai oleh Pemerintah Daerah. 

Terlepas dari masalah dalam pelaksanaan serta penyalah gunaannya, program KJP memang perlu diapresiasi. Ribuan siswa sekolah kini terbantu dalam layanan pendidikan dan dapat memenuhi beragam kebutuhan terkait aktivitas pendidikan, mulai dari buku, sepatu sampai dengan seragam. Siswa pun diberi kemudahan dalam masalah transportasi. Pemegang KJP dibebaskan biaya ketika menumpang bus Transjakarta. 

Namun, perlu diingat bahwa pemberian KJP kepada siswa bukan 'gratisan'. Ketika Pemda DKI telah memberikan hak-hak pendidikan (akses, layanan, dan kebutuhan pendidikan), maka penerima KJP juga terikat kewajiban-kewajiban yang terkait dengannya, baik secara moral maupun fisik. 

Secara moral adalah rasa malu bila menggunakan KJP untuk hal lain diluar masalah sekolah dan pendidikan, serta tanggung jawab untuk meraih prestasi yang maksimal sesuai dengan kemampuan siswa itu sendiri. Kewajiban fisik diantaranya adalah hadir di sekoah dengan penuh tanggung jawab, tepat waktu, dan selalu berada di sekolah pada jam-jam pelajaran. 

Pemberian KJP sebenarnya adalah bentuk investasi Pemda DKI Jakarta dan siswa penerima KJP itu sendiri. Bagi Pemda adalah investasi atas usaha melahirkan sumber daya manusia Jakarta yang berkualitas. Dan bagi siswa penerima KJP adalah investasi terhadap masa depan mereka sendiri.

Malu dong, sudah dibiayai KJP masih aja tawuran dan perilaku buruk lainnya. Apalagi sampai tidak masuk sekolah.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline