Pengantar
Apakah sahabat pembaca Kompasiana pernah diminta secara resmi oleh satu panitia penyelenggara perlombaan berkesenian untuk menjadi salah satu anggota tim juri? Mengapa sahabat bersedia menerimanya? Bagaimana prosedurnya hingga mampu menentukan seseorang atau satu tim peserta lomba menjadi pemenang? Tidakkah sahabat menerima cercaan sesudah pelaksanaan tugas penjurian?
Beberapa pertanyaan ini menjadi semacam alat bantu untuk mendapatka jawaban hingga kiranya ada evaluasi baik pada diri seorang anggota tim juri maupun penyelenggara perlombaan.
Menjadi Anggota Tim Juri
Bagaimana menjadi anggota tim juri dalam satu kegiatan perlombaan yang isinya produk kesenian: lagu, tari, musik, dan kreasi inovatif seperti peragaan busana, dan lain-lain.
Saya pernah menjadi anggota tim juri dalam beberapa kali perhelatan lomba dengan isi kesenian sebagaimana disebutkan di atas. Levelnya pun tidak tinggi, hanya di seputaran kampung. Mengapa? Karena penyelenggara berasumsi bahwa seorang guru pasti punya kualifikasi/kompetensi untuk menjadi juri, dan terlebih kredibilitas diri guru dapat diandalkan. Kira-kira begitu asumsi masyarkaat pedesaan pada guru yang mendapat kepercayaan menjadi anggota tim juri.
Nah, bagaimana kalau menjadi tim juri pada perhelatan yang disebut Festival pada level Kabupaten, Kota dan level di atasnya.
Gengsi/martabat peserta terasa sedang digerek naik, bila mereka mampu tiba di panggung yang disediakan oleh panitia. Peserta mana pun akan menyiapkan diri sebaik dan sesempurna mungkin. Persiapan itu dilakukan setelah mendengar uraian item penilaian. Uraian item penilaian itu dibahas bersama perwakilan peserta (pelatih, pendamping atau apa pun namanya). Kesepakatan itulah yang dijadikan acuan untuk berlatih lebih baik lagi, disempurnakan gerakan, vokal, mimik, kostum, dan lain-lain. Semua itu dilakukan oleh peserta agar meraih sukses. Sukses yang disasar yakni menjadi pemenang. Ketika menjadi pemenang, gengsinya naik.
Menurut buku yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pedoman Penjurian (2003), di sana disebutkan kriteria seseorang mendapat kepercayaan menjadi anggota tim juri:
- Kompeten dalam bidang yang dikompetisikan/dilombakan atau berpengalaman yang dibuktikan dengan portofolio yang ditulis dan dibacakan
- mengetahui perkembangan baru terkait hal-hal yang dilombakan
- memiliki komitmen yang tinggi, dibuktikan dengan pakta integritas
- tidak memiliki konflik kepentingan dan tidak memihak kepada peserta yang dibuktikan dengan surat pernyataa
- tidak terlibat sebagai pembina/pelatih/pendamping peserta
Beberapa point ini cukup memberi pencerahan.
Jadi, seseorang yang bersedia menjadi anggota tim juri, bukanlah secara tiba-tiba menjadi juri, tetapi haruslah memiliki kualifikasi diri. Ia tidak diminta asal kena dan jadi karena kesediaannya. Ia tidak bersedia karena hendak menjajal kemampuan pribadinya dalam menilai peserta dan sekaligus menjadi tantangan dan pengalaman baru baginya. Ia bukanlah orang yang kebetulan dikenal dan mengenal anggota panitia dan lain-lainnya. Ia haruslah orang yang sekali pun dikenal dan mengenal panitia, tetapi kualifikasi diri patutlah menjadi acuan prioritas sebelum menerima tugas itu.