Pengantar
Ketika Indonesia memasuk 79 tahun kemerdekaannya, banyak hal yang menjadi kontroversi dan menyita perhatian publik, di antaranya:
- Upacara HUT Proklamasi yang diadakan di dua tempat, Istana Merdeka Jakarta dan Ibu Kota Nusantara (IKN)
- Istana Garuda yang diasumsikan tidak mewakili lambang negara, justru dianggap istana kelelawar hingga plesetan sebagai istana kaum jin
- Medali yang dibawa pulang oleh atlit peserta Olimpiade Paris.
- Tiba-tiba Ketua Umum Partai Golongan Karya, Erlangga Hartarto mengundurkan diri; yang diikuti dengan berbagai spekulasi dari pengamat dan ragam opini
- Tahapan pemilihan umum kepala daerah: gubernur, walikota dan bupati se-Indonesia...
- Kasus kematian Vina dan ikutannya di mana Saka Tatal melakukan sumpah pocong, dan beberapa kasus hukum yang viral
- Lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai turunan dari Undang-Undang Kesehatan. PP yang mengundang perhatian publik hingga ruang sidang Dewan Perwakilan Rakyat
Khusus Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang disoroti kini yakni pada pasal yang memuat secara jelas (tersurat) frasa: penyediaan alat kontrasepsi. Menarik.
Alat Kontrasepsi untuk Remaja: Suatu Tantangan di era digitalisasi
Pemerintah melalui Juru Bicara Kementerian Kesehatan secara jelas dan lantang menyebutkan bahwa frasa penyediaan alat kontrasepsi yang dimaksudkan itu bukan diterimakan atau dibagi-bagikan begitu saja. Maksudnya, alat kontrasepsi itu disediakan hanya kepada remaja yang telah menikah. Jadi, ada frasa baru yang terdengar diucapkan dan dapat ditulis, remaja yang menikah.
Siapakah remaja itu? Tentulah Kementerian Kesehatan paham bahwa remaja itu. Remaja artinya, 1.mulai dewasa, sudah sampai umurnya untuk kawin.
Menilik arti remaja menurut kamus sebagaimana kutipan ini, terlihat/terbaca bahwa remaja itu seseorang, sekelompok orang yang sebelumnya terlihat anak-anak, di bawah umur tertentu, telah sampai pada pertumbuhan fisik yang dianggap dewasa sehingga ada "izin" padanya (pada mereka) untuk melakukan perkawinan.
Mencermati kata kawin sebagaimana makna tersurat dari kamus, tentulah dipahami bahwa kawin itu satu kata kerja yang menunjukkan kerja fungsi yang berhubungan dengan alat-alat reproduksi. Maka, tentulah di sana yang dimaksudkan yakni, hubungan layaknya suami-isteri sah.
Jika pada saat ini, PP Nomor 28 Tahun 2024 pada pasal "kontroversi" tersurat adanya penyediaan alat kontrasepsi, tentulah maknanya yakni ketersediaan alat-alat "penghambat dan pencegah" kehamilan pada para remaja ketika mereka melakukan hubungan layaknya suami-isteri. Dalam hal, pemerintah (dhi.Kemenkes) memberi penjelasan bahwa remaja yang disasar yaitu remaja yang telah menikah, maka siapa yang mengawasi remaja yang belum menikah?
Jawaban atas pertanyaan ini yakni; orang tua, dan kaum yang lebih dewasa.