Pengantar
Komisi Pemilihan Umum telah mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024. Dalam lampiran PKPU ini terdapat tahapan dan jadwal, yang di antaranya dapat dikutip sebagai berikut:
- Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon, 24 - 26 Agustus 2024
- Pendaftaran Pasangan Calon, 27 - 29 Agustus 2024
- Penelitian Persyaratan Calon, 27 Agustus - 21 September 2024
- Penetapan Pasangan Calon, 22 September 2024
- Pelaksanaan Kampanye, 25 September - 23 November 2024
- Pemungutan Suara, 27 November 2024 (Sumber: PKPU No. 2 tahun 2024)
Sampai di sini kutipan tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum serentak untuk jabatan gubernur dan wakil gubernur untuk 37 propinsi, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota untuk 500-an kabupaten/kota.
Di semua propinsi, kabupaten dan kota yang akah menghelat pemilu kepala daerah, sudah sedang dalam persiapan menuju ke hari yang dinanti-nantikan itu. Pada banyak tempat termpampang baliho, stiker, medsos dan lain-lain pendekatan untuk mensosialisasikan figur yang diharapkan akan mendapatkan point keterpilihan bila sedang masuk dalam radar survey elektabilitas oleh partai politik.
Semua jalinan dan rajutan pendekatan diarahkan untuk menggapai sukses dan menang. Pada saat yang sama orang mengenakan pakaian tradisional (pakaian adat) sebagai cara bermartabat untuk menjunjung budaya. Mungkinkah cara itu sebagai pendekatan yang tepat untuk mendeskripsikan keberadaan dan keasalan kandidat? Tidakkah sika dan tindakan yang demikian justru mengarusutamakan etnis dan entitas budaya sendiri dengan mengabaikan yang lainnya? Lalu bagaimana merajut persatuan dan kesatuan bangsa di daerah agar nasionalisme terbangun?
Kebudayaan Daerah sebagai Kebudayaan Nasional
Sudah dalam pengetahuan umum bahwa kebudayaan daerah di berbagai daerah menjadi kebudayaan nasional bangsa ini. Koentjaraningrat, mendefinisikan budaya (kebudayaan) sebagai semua sistem ide, gagasan, rasa, tindakan serta karya yang dihasilkan oleh manusia dalam kehidupan bermasyarakat yang dijadikan klaim dengan cara belajar.
Secara teoritis, kebudayaan memiliki ciri-ciri yang khas dan general sebagaimana Kluckhohn (1989). Ia mencatat 7 unsur yang membentuk suatu kebudayaan:
- Bahasa
- sistem pengetahuan
- sistem relegi/kepercayaan
- sistem mata pencaharian
- sistem teknologi
- sistem kemasyarakatan, dan
- kesenian
Semua ini menjadi ciri pembeda sekaligus entitas dari etnis mana kebudayaan itu muncul.
Dalam catatan sejarah sosial oleh https://kumparan.com ciri kebudayaan sebagai berikut:
- Menunjukkan karakteristik daerah yang khas
- Menyandang tradisi dan adat-istiadat yang unik
- Mempertahankan unsur budaya asli/orisinil
- Diikuti dan dijunung tinggi oleh komunitas/warga daerah
- Terdapat bahasa dan seni yang khas
- Terdapat unsur kepercayaan yang dianut
- Mempunyai warisan sejarah yang bernilai
Dari dua catatan ciri-ciri yang umum tentang kebudayaan, dapat dilihat bagaimana zaman ini masyarakat memaknai, menyikapi dan menentukan langkah tindakan yang tepat pada kepemilikan kebudayaan itu.
Bila para kandidat (gubernur, bupati, walikota) mengenakan pakaian tradisional dengan tujuan "memancing" simpati calon pemilih, bukankah hal itu akan jatuh pada mereka yang se-etnis?