Lihat ke Halaman Asli

Roni Bani

Guru SD

Kemendikbudristek Memberlakukan Kurikulum untuk Tahun Pelajaran 2024/2025

Diperbarui: 1 April 2024   08:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tangkapan Layar, Platform Merdeka Mengajar


Hari ini, Rabu (27/3/24) telah beredar satu berkas dokumen amat penting dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek). Berkas dokumen itu yakni Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tertanggal 25 Maret 2024; diundangkan pada  tanggal 26 Maret 2024. Suatu akselerasi produk hukum yang dalam sekejab.

Peraturan ini diawali dengan diktum pertimbangan yang tertera  di sana, di antaranya:

  • membangun manusia merdeka yang merdeka, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia serta berkarakter Pancasila diarahkan untuk memberdayakan dan membangun kemandirian peserta didik dengan tetap mengakui hak dan kewenangan pendidik;
  • perwujudan pendidikan sebagaimana dimaksudkan di atas, diperlukan kurikulum yang mampu beradaptasi dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi,  dan perkembangan global serta keragaman sosial dan budaya.

Dalam hal pertimbangan sebagaimana kutipan di atas terlihat beberapa hal menarik pada aspek manusia (muda) Indonesia sebagai subjek/objek kurikulum:

  • manusia yang merdeka  (free man)
  • manusia yang bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa (fear Almighty God)
  • manusia yang berakhlak mulia (noble character)
  • manusia yang berkarakter Pancasila (Pancasila Character)
  • manusia yang memberdayakan (empowering)
  • manusia yang membangun kemandirian (independent)
  • pengakuan hak dan kewenangan pendidik (right and authority of educators)

Jika menganalogikan pertimbangan di atas dalam sisi "harapan dan kehendak kurikulum merdeka" dengan menempatkannya pada satu permukaan bidang datar, maka bidang datar ini memiliki 6 sisi. Maka, mari kita coba lihat enam sisi itu; lalu bila enam sisi itu diletakkan di atas satu tongkat, maka tongkat itu disebut Pendidik. 

Selanjutnya terdapat alasan filosofis dan sosiologis pada penerbitan suatu kurikulum yakni: kemampuan adaptasi (adaptability).

Dapatkah para pendidik mewujudkan enam harapan pembuat kurikulum?

Mereka yang membuat kurikulum melakukan kajian, uji coba dan "memaksa" pelaksanaannya. 


Pada definisi sebagaimana dimaksudkan oleh Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tertanggal 25 Maret 2024, rasanya tidak ada terminologi Kurikulum Merdeka dan atau Kurikulum Nasional. Mari memeriksa pasal dan ayat dalam Permendikbudristek dimaksud.

Pada diktum memutuskan, menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.  Saya garisbawahi kata kurikulum yang tidak ditambahkan kata penyerta Merdeka dan atau Nasional.

Pada BAB I, Ketentuan Umum, pasal 1 ayat 1, tertulis, Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk  mencapai tujuan pendidikan tertentu. Pada bagian ini pun tidak ada kata yang menyertai kurikulum. Kurikulum tetap berdiri sendiri tanpa nama.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline