Lihat ke Halaman Asli

Roni Bani

Guru SD

Kebijakan Kemendikbud Ini Boleh Disebut Kastanisasi Guru

Diperbarui: 12 Maret 2024   13:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: pelitajabar.com

Sarana terbaik untuk membentuk manusia yang gagah, berbudi luhur dan berbahagia terletak pada pendidikan generasi muda yang tepat. Tanpa landasan ini, segala cara, menurut saya, pasti gagal. [George Washington (terjemahan)]

Pengantar

Dunia pendidikan dasar dan menengah di Indonesia mengalami perkembangan yang "mencengangkan". Pandemi covid-19 telah menjadi titik berangkat baru yang luar biasa. Pembelajaran daring dan luring diperkenalkan dengan segala dampaknya. Pembelajaran daring dengan pendekatan aplikasi yang pada akhirnya muncul Platform Merdeka Mengajar dan segala varian aplikasi belajar mandiri di dalamnya.

Suatu perkembangan yang luar biasa telah terwujud yang menjadikan para guru harus terus mengejar kemajuan. Bila dianalogikan guru sebagai para pelari marathon, semuanya bergerak dari garis start yang sama, lalu ada yang mampu berlari lebih cepat, dan ada pula yang tak mampu berlari sehingga tertinggal di garis start karena hanya mampu melangkah beberapa langkah saja sudah tak kuat fisiknya.

Maka kiranya terwujud suatu kebijakan yang disebut guru penggerak yang di dalamnya ada pengajar praktik dan sebelumnya hanya ada guru Mari mencermati kastanisasi ini. Terlihat seperti ada 2 jenis guru namun terselip di sana satu jenis guru yang terkastakan di antara guru dan guru penggerak. Bagaimana mencermatinya?

Guru, Guru penggerak dan Pengajar Praktik 

Mari mencermati Guru, menurut pasal 1 ayat (1) Permendikbudristek 26 Tahun 2022. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Dalam Permendikbud yang sama pasal 1  ayat (2)  Guru Penggerak adalah guru yang memiliki sertifikat guru penggerak. Jadi bila kita bertanya seperti seorang murid Sekolah Dasar Kelas 4, "Apa yang dimaksud dengan Guru Penggerak?" Jawaban normatifnya, Guru Penggerak ialah Guru yang memiliki sertifikat guru penggerak. Artinya, mereka yang mengikuti pelatihan sebagai guru penggerak dan memiliki sertifikat itulah yang disebut guru penggerak.

Pada pasal 1 ayat (5) Pengajar Praktik adalah pengajar yang bertugas memberikan pendampingan pada individu dan pendampingan kelompok peserta Pendidikan Guru Penggerak di Satuan Pendidikan. Kira-kira maknanya, Pengajar Praktik itu merupakan ibu/bapaknya Guru Penggerak. Bila dikastakan, Pengajar Praktik kastanya di atas Guru Penggerak.

Bila membaca lagi dan lagi ketiga definisi di atas yang normatif maka kita mengetahui dan dapat mengkastakan guru ke dalam 3 kasta itu: Guru, mungkin biasa saja karena lulus dari lembaga pendidikan tenaga kependidikan/keguruan, Guru Penggerak lulusan Pendidikan dan Pelatihan yang diselenggarakan oleh Kementerian Dikbudristek pada Direktorat  Jenderal dan Unit Teknis Kementerian, dan Pengajar Praktik direkrut dengan pendekatan yang mirip oleh Direktorat Jenderal dan Unit Teknis Kementerian.. 

Kasta-kasta ini kiranya berada di dalam ruang lingkup yang sama yakni unti satuan pendidikan dasar dan menengah. Pada unit-unit satuan pendidikan itu, mereka melaksanakan tugas pokok dan fungsi di Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, dan Sekolah Menengah Atas (Umum atau Kejuruan).

Mengapa terasa ada kastanisasi guru?

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline