Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim telah mengeluarkan Peraturan Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Peraturan ini selanjutnya diikuti dengan "instruksi" agar seluru satuan pendidikan di Indonesia membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di Lingkungan Satuan Pendidikan. Peraturan ini menyertakan contoh Surat Keputusan yang dapat ditiru oleh kepala unit satuan pendidikan.
Para kepala unit satuan pendidikan tidak berhenti pada pembuatan keputusan tentang TPPK. Unit-unit satuan pendidikan perlu mengirim (mengunggah) keputusan itu sehingga pihak Pemerintah Daerah, melalui Dinas Pendidikan dan Kementerian mengetahui bahwa setiap unit satuan pendidikan telah membentuk TPPK itu.
Mendikbudristek mengatakan bahwa penerapan Permendikbudristek nomor 46/2023 telah mencapai angka 90% untuk unit-unit satuan pendidikan, sementara 50% telah ada pada jenjang Satuan Tugas pada Dinas Pendidikan (sumber) .
Bila boleh bertanya, apakah dengan mengeluarkan suatu Peraturan (dhi.Pemen) tentang TPPK akan sekaligus dapat mencegah tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan? Lalu, apa itu kekerasan di lingkungan satuan pendidikan?
Menurut pasal 1 ayat (3) didefinisikan, kekerasan adalah setiap perbuatan, tindakan dan/atau keputusan terhadap seseorang yang berdampak sakit, luka atau kematian, penderitaan seksual/reproduksi, berkurang atau tidak berfungsinya sebagian dan/atau seluruh anggota tubuh secara fisik, intelektual dan mental, hilangnya kesempatan untuk mendapatkan pendidikan atau pekerjaan dengan aman dan optimal, hilangnya kesempatan untuk pemenuhan hak asasi manusia, ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, kerugian ekonomi, dan/atau bentuk kerugian lain yang sejenis.
Satu definisi yang teramat panjang, komplit dan kompleks yang demikian inilah yang wajib diketahui pertama-tama oleh TPPK yang dibentuk oleh unit satuan pendidikan, selanjutnya disosialisasikan kepada para pemangku kepentingan baik internal maupun eksternal unit satauan pendidikan.
Efketifkah TPPK pada unit satuan pendidikan sampai saat ini?
Menurut Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) pada tahun 2023, statistik kekerasan (perundungan) pada unit satuan pendidikan terlihat seperti ini: (sumber). Jumlah kasus kekerasan/perundungan sebanyak 30 yang diketahui, dilaporkan dan mendapat penanangan.
- Pada jenjang Sekolah Dasar, 30% ~ 9 kasus
- Pada jenjang Sekolah Menengah Pertama,50% ~ 15 kasus
- Pada jenjang Sekolah Menengah Atas, 10% ~ 3 kasus
- Pada jenjang Sekolah Menengah Kejuruan, 10% ~ 3 kasus
Jika menelisik angka yang demikian, bukankah hal ini teramat kecil? Bukankah jumlah satuan pendidikan di Indonesia berada di lingkungan Kementerian, Lembaga/Badan, bahkan Pemerintah Daerah (Provinsi, Kabupaten, Kota)? FSGI telah merekam secara baik data yang demikian dan menyajikannya kepada publik, tentu dengan maksud agar sekalipun angka ini kecil, tetapi sebaiknya tidak perlu terjadi. Satuan pendidikan atau sekolah sebagai basis pembelajaran karakter, kebudayaan, pengetahuan, ketrampilan/kepakaran, semestinya menghasilkan orang-orang dengan karakter yang tanpa sikap dan niat melakukan kekerasan/perundungan.