Lihat ke Halaman Asli

Roni Bani

Guru SD

Halo Makan Siang dan Minum Susu Gratis, Janganlah Goda Dana BOS

Diperbarui: 5 Maret 2024   08:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: https://infografis.sindonews.com/

Pengantar

Janji politik pasangan capres/cawapres Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka saat ini mulai mengambil ancang-ancang dalam praktiknya. Uji coba dilakukan, bahkan seorang Menko pun turun tangan. Padahal, presiden/wakil presiden definitif belum diumumkan. Justru pemerintah saat ini yang getol melakukan uji coba.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT di bawah Kepala Dinas Linus Lusi, sibuk juga melakukan peluncuran acara makan siang gratis untuk siswa SMA. Wao...  Ada apa ini?

Kabar-kabar mulai mewarnai jagad informasi tentang makan siang gratis. Minum susunya tidak nampak. Sukabumi dan Curug-Banten telah diadakan uji coba ini, yang mendapatkan respon yang saling berbeda. Ada Kepala sekolah yang menyambut dengan gembira, sementara Prabowo sendiri mengatakan anak-anak justru membungkus lauknya untuk dibawa pulang. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan kalau uji coba itu merupakan inisiatif dari daerah bukan program pemerintah pusat.

Benar tidaknya asumsi dan respon atas dampak uji coba ini, satu hal menarik yakni digaungkannya pemanfaatan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk makan gratis.

Anggaran BOS/BOSP untuk Makan Siang Gratis?

Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 menyebutkan, Pemerintah dan Pemerintah daerah menjamin terselenggaranya  wajib belajar minmal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. 

Pasal di atas rasanya terbuka untuk persepsi dan terjemahan lebih jauh. Pemerintah dalam hal ini Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Provinsi, Kabupaten, Kota) yang memberikan jaminan terselenggaranya pendidikan dasar tanpa biaya. Lantas, ketika terjemahan itu diwujudkan dengan sikap ketersediaan anggaran melalui UU APBN setiap tahunnya yakni Bantuan Operasional Sekolah (BOS), (atau  Perda APBD) tentulah hal itu sebagai anggaran minimal yang disediakan Pemerintah  (dan Pemerintah Daerah) untuk operasional sekolah yang dihitung per peserta didik.

Artinya, anggaran itu tidak cukup untuk pembiayaan dan pembelanjaan operasional sekolah setiap tahunnya. Maka, sekolah bersama pemangku kepentingan di sekitarnya perlulah kiranya untuk berada dalam satu kesepakatan untuk menambahkan anggaran itu agar pembiayaan dan pembelanjaan meningkat.

Setiap tahun Menteri Pendidikan  Kebudayaan Riset dan Teknologi mengeluarkan Peraturan yang berisi Petunjuk Teknis Pengelolaan anggaran BOS/BOSP. Dalam hal yang demikian unit satuan pendidikan akan menatakelola anggaran BOS/BOSP sesuai juknis itu mulai dari perencanaan sampai pelaporannya baik secara daring maupun laporan fisik yang diserahkan kepada dinas pendidikan di daerah.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline