Pendahuluan
Semester kedua tahun pelajaran 2023/2024 telah dimulai pada 2 Januari 2024. Seluruh satuan pendidikan mulai bergerak dengan membawa suasana tahun baru, roh dan spirit baru ke dalam lingkungan sekolah dan ruang-ruang kelas. Para murid bertemu di hari pertama dengan saling menyapa, menyalami, cium khas masyarakat lokal. Mereka pun memberi salam pada guru. Tegur sapa indah, segar dan sejuk pada hari-hari pertama memasuki tahun baru, dan semester kedua ini.
Ruang-ruang kelas, halaman hingga kamar kecil di belakang dibersihkan. Para guru sibuk bersama murid pada kerja bersama untuk menyiapkan ruang-ruang kelas agar terlihat nyaman ketika proses belajar-mengajar kembali diaktifkan.
Guru dalam Kesibukan Awal Semester Kedua Tahun Pelajaran 2023/2024
Publik sudah mengetahui bahwa pada Desember 2023 Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah mengeluarkan Peraturan Dirjen GTK yang intinya menugaskan guru untuk mengkases Platform Merdeka mengajar. Di dalamnya ada item Pengelolaan Kinerja di mana para guru wajib untuk mengakses baik sebagai kepala sekolah maupun guru (kelas atau mata pelajaran).
Kesibukan pun dimulai, sambil menggerutu pada ketidakmampuan sumber daya, baik internal maupun eskternal. Secara intrenal, ada guru yang kiranya "menista diri dan pasrah" karena ketidakmampuan pada literasi digital dengan segala apa yang ada di dalamnya. Secara eksternal, dunia digital membutuhkan akses internet dan aliran listraik yang memadai.
Polemik berkembang nyaris pada semua lini masa media sosial dan media arus utama. Rasanya Platform Merdeka Mengajar dengan item Pengelolaan Kinerja Guru berada di urutan kedua topik hangat yang nyaris menyaingi topik kampanye dan debat para pasangan calon presiden/wakil presiden.
Bagi guru Penulis baik di blog pribadi, blog beyond keroyokan seperti Kompasiana dan gurusiana, hingga media cetak ada yang mendukung kebijakan Dirjen GTK Kemdikbudristek, ada yang berada di area abu-abu, sementara ada pula yang menentang. Dalam tiga kategori yang demikian pun, guru apalagi berstatus ASN/PNS mana yang membangkang untuk tidak melaksanakan kebijakan pimpinan?
e-kinerja, salah satu aplikasi yang dikreasikan oleh Badan Kepegawaian Negara dan diwajibkan kepada ASN/PNS se-Indonesia. guru dengan status ASN/PNS pun wajib mengakses, mengisi dan mengajukan. Bagai dialog melalui aplikasi, individu guru ASN mengisi kolom-kolom e-kinerja, mengajukan dan bila sudah mendapat persetujuan akan diikuti dengan mengunggah dokumen sebagai bukti telah melaksanakan sesuatu yang diisikan dalam kolom item setelah pimpinan mengintervensi dan mengapresiasi. Makin ribetlah otak dan bathin, antara mengelola tugas pokok yang dikonversi menjadi kinerja ke dalam aplikasi atau menata emosi atas "penistaan diri" yang tidak mampu dalam literasi digital.
Polemik diredam dengan surat edaran tentang pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah. Inti dari surat tertanggal 2 Februari 2024 dengan Nomor: 0559/B.B1/GT.02.00/2024 yakni tidak bersifat wajib, tanpa tenggat waktu, dan bukan pekerjaan adminsitrasi tambahan. Point ini menarik, oleh karena bagai angin sepoi menyegarkan, padahal pada point berikutnya, sifatnya wajib; wajib (harus digunakan) oleh guru dan kepala sekolah ASN. Jadi, tidak serta-merta ada angin kesegaran, sebab pada detik berikutnya dicekik kegerahan yang membuat wajah pucat pasi kembali.