Guru Terjepit antara tugas administrasi dan Pembelajaraan
Pengantar
Pada tanggal 15 Desember 2023 Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mengeluarkan Peraturan Dirjen GTK Nomor: 7607/B.B1/HK.03/2023 tentang Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah. Aturan ini ditandatangani oleh Dirjen GTK Kemdikbudristek, Nunuk Suryani. Intisari dari Peraturan tersebut yakni pada transformasi kinerja guru dan kepala sekolah. Pada pasal 3 dan 4 Peraturan ini disasarkan pada peningkatan kualitas dan kapasitas guru dan kepala sekolah, sambil menyasar kolaborasi dengan pemangku kepentingan lainnya di dalam institusi sekolah.
Suatu perkembangan yang menarik sekaligus menantang tugas guru sebagai kerja tambahan ketika harus berhadapan dengan zaman digitalisasi. Zaman di mana guru (terutama yang sudah tua dan gaptek), merasa sudah tidak berdaya, justru dipaksa untuk bekerja dengan menggunakan ruang udara (internet/jaringan elektromagnetik).
Mungkinkah para guru mampu dan segera dapat mengaplikasikan aturan ini yang sementara berada dalam masa sosialisasi dan segera harus diwujudkan mulai 15 Januari 2024, yang secara semesteran dikerjakan untuk Januari - Juni dan Juli - Desember. Bagian ini disebut Satuan Kinerja Pegawai (SKP) dan seluruh ikutannya.
Rasanya mudah dikerjakan bila semua guru melek teknologi baik perangkat keras maupun perangkat lunaknya.
Hambatan Sebagai Penjepit Tugas Guru
Siapakah guru yang merindukan ketidakhadirannya di ruang kelas? Hanya guru malas saja yang tidak merindukan untuk bertemu dengan murid-muridnya. Hanya guru skeptis dan apatis saja yang berasumsi bahwa dewasa ini para murid sudah cekatan dan cerdas memanfaatkan sumber-sumber belajar di dunia maya sehingga pertemuan dengannya dijarangkan.
Guru profesional (walau terasa masih amatir) dipastikan akan merindukan ruang kelasnya untuk bertemu dengan para murid. Ia merindukan saling sapa dan sentuhan salam (sentuhan fisik bersahabat). Dari sana mereka akan ada dalam proses pembelajaran yang aktif menyenangkan. Pembelajaran yang aktif menyenangkan ini terjadi setelah guru menyiapkan perangkat pembelajaran secara baik, di antaranya ada media dan sumber belajar yang asyik menyenangkan memancing inspirasi dan diskusi/tanya jawab, dan lain-lain sikap yang intinya mengaktifkan murid.
Guru yang sudah profesional dipastikan akan membawa banyak hal ke dalam kelas sebagai wujud implementasi kurikulum merdeka yang akan mengaktifkan murid-muridnya. Pada sisi ini, sang guru harus mempersiapkan segala hal itu sebaik-baiknya. Persiapan itu dilaksanakan di luar jam reguler proses pembelajaran. Misalnya, sehari sebelumnya atau sesudah waktu belajar reguler berakhir hari itu untuk hari berikutnya. Mungkinkah itu? Semestinya mungkin demikian adanya, namun tidak selalu terjadi demikian.
Maka, tidak mengherankan bila guru akan tertatih-tatih berhadapan dengan tugas utama mengadministrasikan:
- perangkat pembelajaran yang terdiri dari minimal: silabus, program tahunan, program semester, dan rencana pelaksanaan pembelajaran, dan beberapa bentuk administrasi pembelajaran ikutannya;
- perangkat administrasi kelas berupa sejumlah daftar; misalnya: Daftar Kehadiran Murid, Daftar Nilai, Daftar Inventaris Kelas, Daftar Pembagian Tugas murid di kelas, Klapper, dan lain-lain
- Perangkat administrasi Personalia untuk dirinya sendiri yang dikerjakan sewaktu-waktu diperlukan, seperti: Daftar Usul Penetapan Angka Kredit Kenaikan Pengkat/Tingkat, Model C/Surat Keterangan untuk Pembayaran Gaji, dan Satuan Kinerja Pegawai (SKP) baik bulanan (ASN non Sertifikasi) maupun Semesteran (semua ASN), dan lain-lain;