Lihat ke Halaman Asli

Roni Bani

Guru SD

Supervisi sebagai Langkah Bijak Evaluasi Kinerja Guru

Diperbarui: 30 November 2023   07:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto & kolase: Dokpri, Roni Bani

"Baiklah tiap-tiap orang menguji pekerjaannya sendiri; maka ia boleh bermegah melihat keadaannya sendiri dan bukan melihat keadaan orang lain." (Gal.6:4; TB LAI)

Pengantar

Guru Kelas (Sekolah Dasar Pedesaan) akan selalu berhadapan dengan siswa yang sudah dikenal dari lingkungan masyarakat pedesaan, terlebih bila satu unit sekolah dasar di satu wilayah desa. Sekolah Dasar dimaksud akan menampung semua anak usia sekolah (7-12 tahun) di sekolah itu. Selanjutnya, bila guru-guru yang bertugas di tempat itu  merupakan guru-guru yang dibesarkan di desa yang sama, maka lengkaplah sudah asumsi, "memang di antara mereka sendiri, maka jadilah seperti itu".

Guru Mata Pelajaran (Sekolah Dasar Pedesaan) yang terdiri dari paling kurang 2 mata pelajaran: Pendidikan Agama dan Pendidikan Jasmani Olahraga Kesehtan Rekreasi (PJOKR). Bila lulusan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK/FKIP/STIKIP) dengan dua jurusan/program studi ini berasal dari dalam desa dimaksud, maka para guru akan berhadapan dengan anak-anak dari kalangan keluarga mereka sendiri, sebagaimana para guru kelas. 

Hal yang sama akan diasumsikan bahwa Kepala Sekolah Dasar merupakan putera daerah (lokal/desa) akan lebih baik daripada ditugaskan orang non lokal. Padahal, putera daerah (lokal/desa) bukan jaminan suksesnya proses pembelajaran (pendidikan) yang mengangkat kualitas lulusan, dan peningkatan kinerja guru yang berdampak pada siswa.

Maka, langkah bijak yang harus dapat ditunjukkan dan diwujudkan oleh guru SD dan kepala sekolah yang berasal dari dalam kampung sendiri yakni,  kinerja haruslah terlihat dan dirasakan dampaknya oleh siswa dan pemangku kepentingan di dalam kampung/desa. 

Salah satu langkah bijak  normatif yakni, Supervisi.

Kepala Sekolah (Dasar) dalam Supverisi

Dalam dunia penyelenggaraan proses pembelajaran di ruang-ruang kelas, supervisi bukanlah hal baru. Supervisi menjadi salah satu tugas pokok yang wajib dilaksanakan oleh pimpinan unit sekolah. 

Sudah banyak tulisan ilmiah (buku, jurnal, skripsi, tesis, dll) yang membahas supervisi dengan segala ragam dan gaya berbahasa. Semua itu memberi ruang diskusi, refleksi dan inspirasi untuk penyelenggaraan proses pembelajaran di ruang kelas, terutama supervisi itu sendiri. 

Kepala Sekolah mempunyai salah satu tugas penting untuk mencermati proses pembelajaran di kelas. Ia wajib untuk tidak lalai pada tugas yang satu ini. Kewajibannya bersifat moral dan materil. Ia harus hadir di sekolah, jika boleh tidak meninggalkan sekolah bila tidak benar-benar urgen. Kehadirannya setiap saat di sekolah merupakan pendekatan moral yang juga secara psikologis memberi "cambuk halus" kepada para guru untuk selalu berada di kelas. "Cambuk halus" ini terasa penting berhubung sangat sering para guru akan melaksanakan tugas bila ada yang memlototi.

Pada awal tahun pelajaran, Kepala Sekolah membuat perencanaan kerja. Salah satu di antaranya yakni Perencanaan Supervisi. Perencanaan supervisi yang sederhana saja misalnya:

  • tujuan supervisi
  • waktu pelaksanaan 
  • sasaran/objek (administrasi pembelajaran/kelas, dan proses pembelajaran/action)
  • guru kelas/guru mata pelajaran

Selanjutnya dalam rapat awal tahun pelajaran hal yang satu ini menjadi materi yang dibahas bersama. Para guru kembali ke dalam tugas keseharian mereka. Mengajar dengan pendekatan dan metode yang tepat sesuai materi yang disiapkan. Metode yang tepat disertai kesiapan sumber, alat dan media yang tepat pula agar materi dapat diterima atau jika terbayangkan jelas dalam imajinasi anak didik.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline