Lihat ke Halaman Asli

Roni Bani

Guru SD

Sesak Napas pun Guru P3K Tetap Ayun Langkah ke Sekolah

Diperbarui: 21 November 2022   21:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi, guru di pedesaan, foto: Nita Taek

"Guru yang baik seperti lilin -- ia menghabiskan dirinya sendiri untuk menerangi jalan bagi orang lain." - Mustafa Kemal Ataturk

Pengantar

Beberapa waktu terakhir dalam bulan November 2022 ini, berita seputar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) khususnya para guru menjadi trending topik pada media-media daring di provinsi Nusa Tenggara Timur. 

Suatu perkembangan yang menarik terlebih anggota Komisi X DPR RI, Anita J. Gah, S.E  kembali ke daerah pemilihannya, berkunjung dan melakukan tatap muka dengan pemangku kepentingan di antaranya para guru yang diangkat dalam status P3K, termasuk guru-guru kontrak daerah yang dikenal dengan istilah Honda (honor daerah). 

Khusus guru Honda, mereka merindukan untuk dapat diakomodir dalam P3K, tentu dengan mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, namun suara mereka tetap diperdengarkan melalui wakil rakyat di Senayan yang membidangi pendidikan.

Contoh terlihat ketika Anita J. Gah, S.E dalam kunjungan dan pertemuan dengan para pemangku kepentingan di Kota Kupang dapat dibaca (di sini) dan Kabupaten Kupang (di sini). 

Secara ringkas pada dua daerah otonom ini, Pemerintah Kota Kupang dan Kabupaten Kupang memiliki visi, mis dan program unggulan pada dunia pendidikan dasar di daerahnya masing-masing, dengan prioritas-prioritas di antaranya kesejahteraan guru. Benarkah hal ini dapat diwujudkan oleh pemerintah daerah otonom (Kota dan Kabupaten)?

Hanya pemerintah daerah Kota Kupang dan Kabupaten Kupang yang dapat menjawabnya, sementara para guru P3K tersenyum saja, menyeret langkah untuk tetap ke sekolah sambil menarik dan melepas napas secara perlahan karena sesak di dada. 

 

Guru P3K NTT: Seret langkah, Senyum Sumir, Sesak Napas dan Sabar Subur

Sub judul ini tentu menjengkelkan dan mengecewakan pengambil kebijakan di daerah (provinsi, kabupaten dan kota). Bagaimana tidak, lulusan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan dari berbagai perguruan tinggi dipastikan mayoritas memilih untuk menjadi guru. Bahwa kebijakan nasional untuk melakukan penundaan pengangkatan guru dalam status CPNS (CASN) hingga akhirnya dapat menjadi PNS/ASN diganti dengan pengangkatan guru dalam status P3K. Hal ini pun tetap memberi harapan kepada para guru, khususnya yang sudah dan sedang mengabdi pada institusi pendidikan baik negeri maupun swasta.

Harapan bahwa P3K memberikan jaminan status seseorang menjadi guru mewujud setelah melalui tahapan test yang menguras psikis, tenaga dan materi. Bolak-balik mencari jaringan internet, meminta bantuan pada mereka yang melek pada produk TIK (hard,soft), koordinasi dan konsultasi ke instansi terkait, gugling untuk mendapatkan informasi perkembangan hasil test, dan lain-lainnya. Semua itu menjadikan para calon guru P3K antara cemas dan gemas.

Kecemasan dan kegemasan itu terjawab ketika passing grade ditetapkan, lalu ada di antaranya yang dinyatakan lolos. Kegirangan. Ya, mereka pun bergirang dan menanti saat yang tepat untuk berangkat ke tempat tugas baik yang dikembalikan ke sekolah asal maupun di sekolah baru yang dipilih oleh calon guru P3K dalam isian form pendaftaran.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline