Pengantar
Dapatkah masyarakat pedesaan hidup rukun dan tertib untuk mencapai keamanan dan kenyamanan? Jawaban atas pertanyaan ini relatif. Mengapa relatif? Karena sekalipun para pemangku kepentingan di dalam satu komunitas masyarakat pedesaan menghendakinya, belum dapat dipastikan akan ada rasa aman, tertib dan nyaman. Mengapa demikian? Karena hukum adat sebagai aturan lisan yang berlaku selalu dipersepsikan dan diasumsikan secara variatif baik sebagai individu maupun kelompok masyarakat.
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 sebagai turunan dari UU Nomor 6 Tahun 2014, di sana mengatur tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD). Keberadaan kedua lembaga ini di desa dibentuk oleh Pemerintah Desa. Kepala Desa dapat membentuk kedua lembaga ini dengan Keputusan Kepala Desa, yang selanjutnya kedua lembaga ini menjadi mitra Pemerintah Desa untuk bidang tugas tertentu.
Dalam artikel ini saya urai sedikit tentang Lembaga Adat Desa (LAD), berhubung saya sempat diminta menjadi narasumber dalam rangka Kegiatan Pembinaan Lembaga Adat Desa di Desa Oebesi Kecamatan Amarasi Timur, Kabupaten Kupang. Kehadiran untuk menjadi narasumber berdasarkan surat undangan yang dikirimkan kepada saya Nomor: 005/011/OEB/I/2025, tanggal 15 Januari 2025 dengan perihal permohonan menjadi narasumber.
Tugas Pokok dan Fungsi Lembaga Adat Desa
Tugas Pokok Lembaga Adat Desa membantu Pemerintah Desa dan sebagai mitra dalam memberdayakan, melestarikan, dan mengembangkan adat istiadat sebagai wujud pengakuan terhadap adat istiadat masyarakat Desa (Psl 10 ayat (1) Permendagri No.18/2018).
Fungsi Lembaga Adat Desa diatur dalam Pasal 10 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 sebagai berikut:
- melindungi identitas budaya dan hak tradisional masyarakat hukum adat termasuk kelahiran, kematian, perkawinan dan unsur kekerabatan lainnya;
- melestarikan hak ulayat, tanah ulayat, hutan adat, dan harta dan/atau kekayaan adat lainnya untuk sumber penghidupan warga, kelestarian lingkungan hidup, dan mengatasi kemiskinan di Desa;
- mengembangkan musyawarah mufakat untuk pengambilan keputusan dalam musyawarah Desa;
- mengembangkan nilai adat istiadat dalam penyelesaian sengketa pemilikan waris, tanah dan konflik dalam interaksi manusia;
- pengembangan nilai adat istiadat untuk perdamaian, ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa;
- mengembangkan nilai adat untuk kegiatan kesehatan, pendidikan masyarakat, seni dan budaya, lingkungan, dan lainnya; dan
- mengembangkan kerja sama dengan LAD lainnya.
Sehubungan dengan permintaan untuk menjadi narasumber, saya mencoba menguraikan fungsi hukum adat sebagai berikut:
- Acuan kesepakatan norma, tata kelakuan
- Pengatur etika Masyarakat setempat
- Media hidup rukun dan saling menjunjung tinggi kebersamaan
- Media untuk saling menghargai di dalam Masyarakat
- Media menyatukan perbedaan
Materi selanjutnya mengenai Hukum Adat yang berlaku di dalam wilayah bekas Swapraja Amarasi (Pah Amarasi). Materi ini menyentil beberapa hal sebagai berikut: