"Insya Allah bulan Oktober mereka berdua akan dilantik menjadi pimpinan nasional kita. Insya Allah. Yang kedua, ini problem untuk para guru se-Indonesia. Saya lihat tidak ada guru di sini, ya. Tidak ada guru, ya. Semua adalah pengusaha dan pekerja, namun pasti ada saudara-saudara yang punya keluarga atau kawan yang jadi guru hari ini. Betul, ada? Ada? Ada keluarga, ada kawan, ada sahabat yang jadi guru hari ini? ... Prabowo dan Gibran membawa kabar baik. Bulan Oktober, mulai bulan Oktober insya Allah tahun ini, setiap guru akan dapat tambahan gaji 2 juta per bulan ... ." demikian pernyataan Hasjim Djojohadikusumo dalam satu moment kampanye menuju Pilpres 2024.
Pernyataan di atas selanjutnya diikuti dengan permintaan agar direkam. Rekaman itu selanjutnya telah tersebar luas, dan rasanya menjadi tuntutan priortas para guru, di samping tuntutan masyarakat pada umumnya untuk pembuktian makan gizi gratis yang sebelumnya disebut program makan siang gratis.
Dua puluh Oktober 2024, Presiden Republik Indonesia ke-8 dilantik. Segala ucapan sebagai janji politik yang tertuang dalam visi, misi dan program strategis rasanya yang diingat publik hanya 2 saja, yakni makan gizi dan kenaikan gaji guru. Maka, tidak heran bila ada uji coba makan siang (gizin) gratis di mana-mana, lalu mendapat pujian dan kritikan. Sementara untuk kenaikan gaji guru yang angka rupiahnya sangat pasti, justru kini absurd alias kabur. Mengapa?
Politisi dipercaya dari ucapan dan tindakannya. Kira-kira begitu mestinya. Politisi yang mengumbar janji yang ditangkap oleh publik terutama mereka yang disasar oleh suatu janji, maka tentu akan ditagih. Dalam hal kenaikan gaji guru yang nilainya mencapai 2 juta rupiah per bulan, kira-kira dapat dilihat item janji itu menyangkut:
- sasarannya para guru yang rasanya tanpa kategori guru (honorer, Kontrak, Guru Garis Depan, PNS, P3K; D4/S1, bersertifikat, belum bersertifikat)
- waktu yang ditentukan yakni mulai bulan Oktober (2024)
- besarannya jelas, Rp2.000.000 (dua juta rupiah) per bulan
Pertanyaannya untuk dibahas, bagaimana mungkin Hasjin Djojohadikusumo menyampaikan hal itu sementara, Presiden/Wakil Presiden dilantik pada 20 Oktober 2024? Pada bulan Oktober 2024, UU APBN sedang dalam pelaksanaannya. Pembiayaan rutin untuk belanja pegawai, termasuk guru sedang berlangsung. Maka, jawabannya, kita tunggu tahun anggaran baru 2025.
***
Presiden Prabowo, dalam pidato memperingati Hari Guru Nasional, sambil berlinang air mata, ia menyekanya dan memberikan harapan lagi.
"... untuk meningkatkan kesejahteraan guru ASN yang berstatus PNS dan P3K serta guru-guru non-ASN. Guru ASN mendapatkan tambahan kesejahteraan sebesar satu kali gaji pokok. Guru-guru non ASN nilai tunjangan profesinya ditingkatkan menjadi dua juta rupiah per bulan... Tahun 2025 terdapat 1.932.66 (orang/guru) yang bersertifikat pendidik, yaitu 64,4%." demikian penggalan pidato Presiden Prabowo Subianto di hadapan ribuan guru yang mengikuti upacara HGN 2024 di Rawamangun Jakarta.
Jika menelisik apa yang disampaikan oleh Presiden Prabowo, di sana sudah ada kategorisasi guru: PNS, P3K dan non-ASN. Jadi, kategori bersertifikat sebesar 64,4%. Pada guru yang memenuhi syarat inilah mereka akan menerima tunjangan sebagaimana janji Presiden, dan telah dimasukkan dalam UU APBN untuk tahun 2025. Sisanya sebesar 35,6% masih harus mengikuti tahapan proses mendapatkan sertifikat pendidik.
Publik, khususnya para guru terus mengikuti perkembangan informasi menyangkut kesejahteraan mereka.