Lihat ke Halaman Asli

Herulono Murtopo

Profesional

Hukuman Mati Tak Sesuai dengan Pancasila

Diperbarui: 17 Juni 2015   11:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Filsafat. Sumber ilustrasi: PEXELS/Wirestock

Sebentar lagi akan ada eksekusi mati gelombang kedua. Daftarnya masih panjang dan akan bergelombang-gelombang. Kita mengapresiasi ketegasan hukum yang bagus semacam ini. Meskipun kini kita masih bertanya-tanya, benarkah hukum sudah ditegakkan dengan tegas dan adil di negara ini? Sayangnya, kesimpulan ini belum bisa diklaim dengan tegas bahwa negara ini sudah menegakkan hukum seadil-adilnya. Nyatanya, kita seakan masih bernegosiasi dengan koruptor. Nanti kita akan bicara tentang keadilan. Saya sendiri ingin menegaskan di awal bahwa hukuman mati belum sejalan dengan amanat Pancasila.

Magniz Soeseno, seorang pakar etika, di harian opini KOMPAS beberapa waktu yang lalu menuliskan empat alasan mengapa hukuman mati dalam hukum pidana kita mestinya dihapus.

Pertama, sistem yudisial kita belum bersih dari praktik korup. Masa kita bersedia membunuh orang atas keputusan lembaga- lembaga yang tidak dapat dipastikan kejujurannya!

Kedua adalah prinsipiil: hukuman mati satu-satunya hukuman yang tidak dapat dicabut sesudah dilaksanakan. Padahal, kemungkinan kekeliruan selalu ada. Sistem terbaik pun tidak dapat 100 persen menjamin bahwa suatu putusan pengadilan tidak keliru.

Ketiga, menyangkut harkat kemanusiaan. Membunuh orang, kecuali untuk membela diri atau dalam pertempuran militer resmi adalah tindakan yang tidak termasuk wewenang manusia.

Alasan keempat, menurut kebanyakan ahli, hukuman mati tak punya efek jera. Ancaman hukuman mati tidak mengurangi kelakuan kriminal.

Saya sendiri sudah menuliskan argumentasi-argumentasi yang sekiranya bisa dijadikan dasar bagi penghapusan hukuman mati. Terutama berkaitan dengan sisi historisnya yang menyakitkan dan yang kedua saya menuliskan bahwa menolak hukuman mati bukan berarti pro terhadap narkoba dan terorisme. Prinsipnya sejauh ada alternatif lain untuk menghukum terpidana semacam ini, mengapa bukan itu yang dipilih?

Kali ini saya ingin mengulas permasasalahan hukuman mati ini dalam kaitannya dengan Pancasila. Menurut Soekarno, pancasila merupakan "dasar statis“ dan “Leitstar dinamis ". Dasar statis berarti bahwa Pancasila itu tidak boleh di'uthek-uthek' ga bisa diapa-apain lagi. Katakanlah semacam  surat perjanjian yang kalau dirubah bisa membatalkan perjanjian itu sendiri. Ini mengacu pada konsep negara sebagai kontrak sosial. Di dalam kontrak sosial ini, di dalam Pancasila ini, termuat sebuah harapan besar dan juga cita-cita negara ini. Termasuk di dalamnya, dalam sebuah pengantar, Soekarno mengatakan tidak akan ada lagi orang miskin di Indonesia berkaitan dengan sila keempat. Perhatikan bahwa sila keempat yang biasa dimaknai sebagai demokrasi, sesungguhnya dihubungkan dengan sila kelima bahwa demokrasi Indonesia adalah dalam rangka kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dalam banyak nasehat, ada satu hal yang saya tekankan ketika mereka dalam keadaan krisis; kembalilah ke semangat awal. Orang kuliah merasa capek dan lelah, coba ingat-ingat dulu semangat awalnya untuk kuliah. Orang pacaran capek dan lelah, coba ingat dulu ketika tembak-tembakan. Demikian juga misalnya dalam pernikahan, ingatlah sebuah semangat awal demi mempertahankannya.

Pancasila memiliki sebuah semangat awal dari sebuah negara besar, Indonesia. Indonesia akan otonom, mandiri menentukan nasib bangsanya, mengentaskan kemiskinan membangun negara kesejahteraan, dll. Tetapi dalam mengikuti arus jaman, Pancasila sekaligus menjadi bintang pemandu yang dinamis. Artinya bisa ditafsirkan sesuai dengan kemajuan jaman.

Hukuman mati, apakah memang sejalan dengan semangat dasar Pancasila ini? Sebagai sebuah motivasi untuk memerangi kejahatan sepertinya tidak terlalu bermasalah. Tapi, ketika harus mempertaruhkan kemanusiaan dan bahkan 'menumbalkan' manusia lain meskipun demi tujuan yang lebih besar, jelas ini bertentangan dengan Pancasila. Fungsi utama hukuman mati adalah untuk memberikan efek jera dan juga mengatakan kepada pihak lain, jangan melakukan hal ini kalau tidak mau mengalami nasib serupa. Jelas, tereksekusi mati tidak akan jera karena dianya sendiri sudah tidak ada. sedangkan sebagai sebuah pengumuman dan peringatan jelas sekali hal ini tidak bisa dibenarkan karena menggunakan konsep tumbal.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline