Lihat ke Halaman Asli

Benda Pusaka Raja Mataram di Belanda Dikembalikan, Pemerintah Pusat Janji ini

Diperbarui: 28 Juli 2023   15:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kepala Museum Negeri NTB Ahmad Nuralam. (Hernawardi)

Mataram-Tingginya aspirasi dan antusiasme masyarakat NTB khususnya Pulau Lombok yang ingin menyaksikan dan melihat secara jelas peninggalan-peninggalan sejarah berupa ratusan artefak atau benda-benda pusaka milik Kerajaan Mataram yang pernah Berjaya pada masanya di Lombok.

Pemerintah Pusat berkeinginan pada saatnya nanti setelah melalui Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan pemerintah pusat melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan berjanji suatu saat nanti benda-benda bernilai sejarah tersebut akan dipamerkan di NTB.

Kepala Museum Negeri NTB, Ahmad Nuralam, SH, MH ditemui di ruang kerjanya, Jumat (28/7/2023) membenarkan, derasnya aspirasi masyarakat Lombok untuk bisa menyaksikan dari dekat benda-benda bersejarah yang disebut sebagai "harta karun" nya Lombok dan bernilai ratusan triliunan tersebut.

Dikatakan, keinginan agar benda-benda bersejarah tersebut bisa dipamerkan di NTB dan untuk dimiliki. Namun agar masyarakat NTB dapat mengetahui bagaimana peradaban dan budaya yang terjadi pada saat itu melalui benda-benda pusaka yang ditinggalkan.
Harapan lainnya lanjut Nuralam, nantinya benda-benda bersejarah tersebut bisa dijadikan bahan kajian, bahan penelitian dari masyarakat, dan pihak-pihak akademisi di NTB.

"Benda-benda sejarah dimaksud nantinya bisa dilakukan pameran keliling di sejumlah lokasi yang tepat di Lombok. Apakah di Lombok Eficentrum Mall (LEM) ataukah di Museum Negeri Mataram. Bisa juga nantinya Museum Nasional meminjamkan kepada kita Pemerintah Provinsi NTB, untuk nanti kita pamerkan kepada masyarakat NTB. Kita berharap itu bisa segera dilakukan sesuai harapan masyarakat Lombok juga," terang Nuralim.

Nuralam mengatakan, pemikiran-pemikiran yang berkembang berkembang di Eropa termasuk di Belanda menyebut, semua benda-benda yang diambil dengan cara yang tidak layak, seperti diambil secara paksa, dicuri atau dimiliki secara tidak sah, maka kecenderungannya mereka ingin mengembalikan barang jarahannya kepada negara tempat asal barang tersebut. Karena itu diharapkan proses pengambalian benda-benda bersejarah tersebut segera tuntas. ***

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline