Praktik cuci rapor siswa kelas XII Sekolah Menegah Atas menjelang penerimaan mahasiswa baru perguruan tinggi negeri melalui SNMPTN melanda dunia pendidikan kita.
Penerimaan mahasiswa baru melalui SNMPTN menggunakan mekanisme seleksi nilai raport siswa. Perguruan tinggi menyeleksi siswa melalui saringan nilai raport siswa yang diusulkan sekolah untuk ikut seleksi masuk melalui aplikasi online SNMPTN dengan cara mengupload data siswa serta nilai raport siswa. Biasanya PTN akan melihat nilai dan progres nilai raport siswa dari kelas X sampai dengan kelas XII.
Grafik nilai raport siswa harus naik tidak boleh naik turun minimal stabil nilainya, kalau naik turun sudah pasti tidak bakalan diterima, oleh karena itu agar siswa bisa diterima di PTN maka jalan pintas agar anak dengan nilai raport naik turun ya harus dirobah nilainya atau dicuci, bisa juga nilai markup agar siswa diterima di PTN Negeri. Kemudian PTN juga melihat akreditasi sekolah dimana makin tinggi akreditasi sekolah semakin banyak presentase siswa yang dapat ikut seleksi SNMPTN. Ada sekolah akreditasi C kuota siswa 25 %, akrefitasi B kuota siswa 50 % dan Akreditasi A kuota siswa 75%.
Maka Merubah nilai siswa dengan menaikan atau markup angka nilai raport siswa tentu saja dengan imbalan sejumlah uang. Praktik merubah niali raport ada namun tiada, sulit memang membuktikannya.
Moral Hazard Pendidik
Sayangnya praktik mencuci raport ini dilakukan oleh pihak sekolah demi nemenuhi permintaan orang tua siswa. Siswa yang dirubah rapornya nantinya mengambil jatah siswa pintar tapi kurang mampu dalam segi ekonomi.
Sebenarnya sudah sangat sulit mencuci nilai saat ini karena nilai siswa dari kelas x sampai kelas xii telah di input kedalam aplikasi data pokok pendidikan (aplikasi dapodik online) namun entah bagai mana caranya nilai masih juga bisa dirubah oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab.
Merubah raport tentu saja tindakan melawan hukum dimana pelakunya dapat dikenakan hukuman pidana.
Praktik ini tentu saja mencederai rasa kejujuran serta keadilan. Apalagi seharusnya nilai raport merupakan suatu yang sakral dalam dunia pendidikan. Tentu saja merubah raport melibatkan banyak orang oleh katena itu merubah raport sudah menjadi rahasia umum disekolah, namun tidak semua guru juga terlibat dalam urusan cuci raport.
Perguruan tinggi negeri sudah mengetahui kecurangan ini. Mudah menemukan kecurangan ini dengan cara menganalisis hasil belajar mahasiswa yang diterima melalui regresi linear sehingga dapat diketenukan mahasiswa yang tidak sesuai hasil belajar di sma dengan hasil belajar di perguruan tinggi saat mereka kuliah.
Sudah banyak sekolah yang dicekal tidak boleh lagi mengirim siswa melalui jalur SNMPTN akibat melakukan kecurangan dengan merubah nilia siswa atau mencuci niali siswa.
Praktik cuci nilai