Oleh: Hernawardi, Sang Abdi Negara, Abdi Masyarakat, Pengauladatu
Menyimak visi dan misi pasangan Lalu Muhammad Iqbal-Indah Dhamayanti Putri (Iqbal-Dinda) pada pemaparannya dalam debat perdana Pemilihan Gubernur (Pilgub) NTB 2024, Paslon ini mencanangkan visi NTB bangkit bersama menuju provinsi kepulauan yang makmur mendunia.
Paslon nomor urut 3 itu menuturkan akan fokus untuk mengimplementasikan prinsip meritokrasi.
Sebelumnya, pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih NTB, Lalu Muhamad Iqbal – Indah Dhamayanti Putri dalam berbagai kesempatan berkomitmen untuk menerapkan prinsip meritokrasi dalam pemerintahan. Penerapan meritokrasi dalam seleksi pegawai dan pengambilan keputusan di pemerintahan akan menjadi prioritas utama dalam masa kepemimpinannya.
Mereka menekankan pentingnya memilih pejabat dan staf berdasarkan kompetensi dan prestasi, bukan atas dasar hubungan personal atau politis. Iqbal-Dinda juga berkomitmen untuk memberikan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi lebih aktif dalam proses pengambilan keputusan. Ini adalah bagian dari upaya mereka untuk mewujudkan pemerintahan yang lebih inklusif dan berpihak pada rakyat.
Dengan komitmen, Iqbal-Dinda berharap pemerintahan Provinsi NTB dapat menjadi model bagi daerah lain dalam menerapkan prinsip-prinsip pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada hasil yang nyata.
Soal Meritokrasi ini sendiri, Michael Young sendiri menyebutkan, bahwa meritokrasi adalah suatu pandangan atau memberi kesempatan kepada seseorang untuk maju berdasarkan merit, yakni berdasarkan kelayakan dan kecakapannya (Young, 1958). Istilah meritokrasi kemudian diturunkan ke dalam istilah merit system.
Sistem merit (merit system) menurut Widodo (2005) ialah sistem penarikan atau promosi pegawai yang tidak didasarkan pada hubungan kekerabatan atau patrimonial, primodial, tetapi didasarkan pada pengetahuan, keterampilan, kemampuan dan pengalaman yang dimiliki oleh orang yang bersangkutan.
Di Indonesia sendiri, penerapan sistem merit sudah tercantum dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Tujuan penerapan sistem merit menurut UU ASN ialah untuk memastikan jabatan di birokrasi pemerintah dijabat oleh orang-orang yang profesional, berkompeten dan melaksanakan tugas berdasarkan nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN.
Optimis dan selalu berpikir positif sejatinya menjadi langah awal yang harus dielola dengan sebaik-baiknya dan tentunya hal ini menjadi modal utama untu melakuan perbaian mengatur strategi untuk menjadi yang lebih baik dan bermanfaat hususnya dalam tubuh organisasi pemerintahan baik pusat hingga daerah.
Pada organisasi pemerintahan daerah misalnya dikenal istilah meritokrasi. Meritokrasi sesungguhnya menjadi tulang punggung berjalannya pemerintahan yang bersih dan melayani.