Lihat ke Halaman Asli

Herman Chipenk

Pekerja Swasta

Menjaga Kestabilan Serikat Pekerja

Diperbarui: 25 April 2023   18:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokumen pribadi

Selasa 25 April 2023

Rapat kerja SPPD di DPP Aspek Indonesia bersama Presiden aspek Indonesia Mirah sumirat, Uni Apro Dr Kun Wardana  dan  brother Icikhawa serikat pekerja dari Jepang (JPGU) Geoscience union.

Di Jepang saat ini serikat pekerja mulai menurun dari tahun ke tahun karena banyak pekerja lebih memilih freelance dibandingkan dengan pekerja formal karena pekerja freelance pajaknya lebih rendah dibandingkan dengan pekerja formal ungkap Brother Ichikawa.

Brother Icikhawa ingin belajar dengan serikat pekerja di Indonesia khususnya SPPD ( Serikat pekerja platform Daring), di Indonesia banyak pekerja status kemitraan atau freelance dan ikut menjadi anggota serikat lain hal dengan di Jepang maka brother Ichikawa ingin merekrut para pekerja kemitraan ( Freelance) agar menjadi serikat pekerja demi menjaga ke kestabilan serikat pekerja khususnya di Jepang.

Dokumen pribadi 


Brother Herman Chipenk selaku ketua umum SPPD, pentingnya kita berserikat agar harmonisasi antara pekerja dan pengusaha berjalan seimbang, apalagi di era digitalisasi saat ini, bermunculan perusahaan platform yang begitu pesat sejak 2015 hingga kini belum juga mempunyai regulasi yang jelas seperti grab, Gojek serta lainnya.

Dibilang pekerja tetapi di sebutnya kemitraan,di bilang mitra tetapi pekerja, mengapa dibilang pekerja karena ketika kita abaikan 3 orderan akun mereka di berikan peringatan selama 20 menit tidak bisa menerima orderan kalau kita pekerja formal sama saja kita di berikan surat peringatan.

Jam kerja yang tak terbatas jaminan kesehatan tidak ada walaupun kerja mereka fleksibel tapi jam kerja mereka yang tidak sesuai bahkan sampai 24 jam mereka bekerja demi mencukupi kebutuhan sehari-hari sehingga banyak driver online yang meninggal dunia karena kelelahan dan miris nya mereka tidak mendapatkan jaminan kesehatan padahal hanya 16.000 tiap bulan iuran BPJS masa iya grab dan Gojek tidak sanggup membayarkan itu.

ini tanggung jawab  pemerintah agar membuat payung hukum yang jelas untuk pekerja kemitraan agar perusahaan grab, Gojek dan lain lain bisa membiayai jaminan kesehatan tsb, bukan memberikan himbauan ke mitra agar ikut serta BPJS kesehatan.
setiap orderan grab, Gojek memotong biaya sewa aplikasi 20% + Rp 5000.- biaya pemesanan.
Ini benar-benar tidak adil, driver kendaraan sendiri dengan cara mencicil ke leasing, menanggung biaya perawatan kendaraan sendiri,HP & Kouta sendiri, seharusnya hanya Rp 16.000. grab dan Gojek Maxim serta indriver dan lainnya sanggup membayar kan hal tsb.

Dokumen pribadi 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline