Lihat ke Halaman Asli

Herman Chipenk

Pekerja Swasta

SPPD Kecewa Atas Disahkan Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang

Diperbarui: 22 Maret 2023   15:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokumen pribadi 

Selasa 22-03-2023
Serikat Pekerja Platform Daring (SPPD) kecewa atas disahkan nya Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-undang. 


Menurut Pemerintah, kehadiran Perppu Cipta kerja telah memenuhi syarat dibentuknya sebuah Perppu yakni adanya kebutuhan mendesak dan kekosongan hukum,"

"Penerbitan Perppu adalah seperti siasat sehingga secara keseluruhan seolah mengkhianati amanah MK demi mengakali syarat partisipasi bermakna ini,
"Itu sangat tidak demokratis,

"Perppu ini jelas melanggar prinsip negara hukum yang dicari-carikan alasan pembenaran oleh DPR RI
Dengan menggunakan mekanisme darurat untuk sesuatu yang sebenarnya Normal
"Alih-alih menciptakan lapangan kerja, angka pengangguran malah makin tinggi.

Pengabaian terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi sesungguhnya adalah pengabaian terhadap hak konstitusional seluruh rakyat Indonesia. Penerbitan Perppu Cipta Kerja tanpa adanya kegentingan yang memaksa, juga merupakan bukti arogansi kekuasaan Pemerintahan bersama DPR RI, yang semata-mata hanya ingin melindungi kepentingan pemodal. 

Dokumen pribadi 


DPR yang seharusnya menjadi wakil rakyat justru tidak lagi memperjuangkan kepentingan rakyat Indonesia, ungkap ketua umum SPPD Herman Chipenk.

Isi Perppu Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi UU oleh DPR RI, banyak merugikan kepentingan pekerja. Hilangnya kepastian jaminan pekerjaan, jaminan upah dan jaminan sosial dalam UU Cipta Kerja maupun dalam Perppu Cipta Kerja, ini akan menjadi mimpi buruk yang berkepanjangan bagi seluruh rakyat Indonesia.!




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline