Korupsi adalah suatu perbuatan atau tindakan menguntungkan diri sendiri yang merugikan keuangan Negara. Namun demikian, untuk membebaskan korupsi dari Negara tercinta ini, diperlukan Penegak Hukum yang berintegritas, bersih, jujur dan tidak tebang pilih.
Apabila masih ada penegak hukum yang berperilaku curang; menaikkan perkara korupsi berdasarkan unsur pemerasan, dalam kontek kepentingan pribadi. Maka jangan berhayal korupsi akan musnah dari Negeri ini. Ingin memberantas korupsi; bersihkanlah oknum penegak hukum terlebih dahulu.
Baru-baru ini Senin (24/11) di Bengkalis, telah terjadi demo besar-besaran di kantor Kejaksaan Negeri Bengkalis, yang dilakukan oleh mahasiswa terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Mukhlis SH, yang diduga telah berkonspirasi terindikasi pemerasan dalam menangani kasus korupsi perusahaan BUMD PT Bumi Laksamana Jaya. Sebagaimana isu yang berkembang oknum Kajari tersebut telah menerima uang sebesar Rp. 10 miliar dari kasus senilai Rp. 300 miliar tersebut.
Sebagai masyarakat Bengkalis kami berharap jika KPK berkomitmen ingin memberantas korupsi: maka KPK harus serius dan tanggap dengan isu tersebut, tanpa dilaporkan, supaya mau turun tangan memeriksa Kajari Bengkalis tersebut. Meskipun sudah ada pengakuan pemeriksaan dari Jamwas, tapi sebagai masyarakat kami tidak percaya lagi dengan pengawasan intern sesama korp Adiyaksa tersebut. Sebagaimana pemberitaan:
Bengkalis, RIAUGREEN.COM - Tim dari Inspektorat Pengawasan Kejaksaan Agung melakukan supervisi ke Provinsi Riau terkait penanganan kasus dugaan korupsi perusahaan daerah di Kabupaten Bengkalis, PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ)
"Benar ada tim dari Kejagung turun untuk melakukan supervisi sejauh mana penanganan (kasus) BLJ," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan, di Pekanbaru, Jumat (21/11) lalu.
Dalam supervisi kasus itu, Jamwas Kejagung telah memeriksa Direktur PT BLJ berinisial YA, dan salinan surat panggilan pemeriksaan YA yang beredar di kalangan wartawan Kejaksaan.
Kedatangan Inspektorat Jamwas Kejagung terkait dengan penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp. 300 miliar di PT BLJ, Bengkalis yang kini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis.
Sejumlah pejabat PT BLJ telah ditahan dan beberapa aset perusahaan juga disita, karena tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan dana hibah dari Pemkab Bengkalis.
Kasus ini berawal dari pejabat PT BLJ menggunakan hibah untuk investasi lain melalui anak perusahaannya, namun ternyata dana tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan dan mitra perusahaan tidak bisa mengembalikan dana tersebut.
Dalam surat Jamwas Kejagung prihal pemanggilan direktur PT BLJ berinisial YA bernomor B-154/H.3/Hkp.1/11/2014 itu, ditulis bahwa YA diperiksa dalam dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Mukhlis.