Bengkalis, 9 Nopember 2014
Kepada Yth: Jaksa Agung RI
Bapak H.M. Prasetyo
Di
Tempat
Dengan Hormat,
Diawali ucapan selamat bekerja dalam suasana memperingati hari anti korupsi dan tanpa mengurangi rasa hormat, langsung saja; sebagai masyarakat Bengkalis yang taat hukum, dengan semangat pemberantasan korupsi yang selalu digaungkan oleh Kejaksaan selama ini.
Kami berharap kepada Jaksa Agung dibawah pimpinan bapak H.M Prasetyo, sesuai janjinya; untuk dapat membersihkan institusi yang bapak pimpin. Dengan menindak tegas oknum-oknum nakal yang berada di lingkungan Institusi Kejaksaan. Demi pemberantasan korupsi yang berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa pandang bulu.
Kami berharap Jaksa Agung berani menindak perbuatan rekayasa kasus, berkorelasi pemerasan yang dilakukan oleh oknum di Kejaksaan Negeri Bengkalis, sebagaimana pengaduan LSM Pemantau Penegak Keadilan kepada Jamwas terhadap Kajari Bengkalis yang kononnya sudah diperiksa oleh Inspektur I Jamwas: bapak Uung Abdul Syakur sebagaimana ekspos media tanggal 24 Nopember 2014.
Dimana Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Mukhlis SH diduga telah melakukan negosiasi dan berkonspirasi dengan salah satu perusahaan dengan menerima uang Rp. 250 juta dan dua buah cek BNI 46 masing-masing bernilai Rp 5 miliar.
Jika sesuai laporan LSM tersebut memang terbukti benar, maka kami harap Kejaksaan Agung berani menindak anggotannya sendiri sesuai prosedur hukum yang berlaku, bukan hanya sekedar dikenakan hukuman disiplin berupa mutasi.
Sanksi mutasi tidak akan menimbulkan efek jera bagi oknum Jaksa nakal. Karena selama ini, sebagian besar koruptor yang perkaranya ditangani oleh oknum di Kejaksaan Negeri di Bengkalis, tersangka yang di masukkan ke penjara, kebanyakan hanya karena akal-akalan oknum Jaksa semata, dengan modus rekayasa berujung pemerasan. Saya punya cukup data dan fakta otentik untuk membuktikan kecurangan mereka dalam menegakkan hukum palsu.
Kepada Jaksa Agung: Bapak H.M. Prasetyo yang kami hormati, demi nama baik Institusi yang telah tercoreng, saya berjanji, siap membeberkan semua bukti yang ada.
Bila oknum ini tidak ditindak tegas; belakang hari nanti, pasti akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dalam pemerintahan baru yang mengusung semboyan revolusi mental ini. Dan kelak akan menjadi bom waktu yang siap meledak kapan saja.
Sebaliknya, apabila telah dilakukan pemeriksaan secara transparan kemudian terbukti laporan yang disampaikan oleh LSM tersebut ternyata palsu, maka demi hukum dan keadilan, kami berharap supaya kepada yang dicemarkan nama baiknya supaya dapat menuntut balik LSM itu sesuai aturan hukum yang berlaku. Bila di diamkan, berarti isu yang dihembuskan, dapat disimpulkan memiliki nilai kebenaran yang pasti.