Lihat ke Halaman Asli

PT National Sago Prima Menyatakan Tidak Bersalah atas Tuntutan dalam Perkara Kebakaran Lahan dan Aset Perusahaan dan Harus Bebas dari Segala Tuntutan

Diperbarui: 17 Juni 2015   12:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1421729542727112552

PT National Sago Prima Menyatakan Tidak Bersalah

atas Tuntutan dalam Perkara Kebakaran Lahan dan Aset Perusahaan

dan Harus Bebas dari Segala Tuntutan

(sumber gambar : google)

Jakarta, 19 Januari 2015 - PT National Sago Prima (NSP), anak perusahaan PT Sampoerna Agro, Tbk., hari  Jumat, 16 Januari 2015 menyampaikan pledooi atau pembelaan atas perkara kebakaran lahan dan aset perusahaan yang terjadi di Kabupaten Meranti, Riau, Januari hingga Maret 2014 lalu di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis dan Jaksa Penuntut Umum. Pledooi disampaikan oleh Terdakwa dan O.C. Kaligis mewakili tim kuasa hukum yang ditunjuk, O.C. Kaligis & Associates.

Dalam pledooi tersebut, Terdakwa maupun tim kuasa hukum OCK & Associates mewakili PT NSP menyatakan bahwa seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti. Sebaliknya, pihak perusahaan memiliki bukti-bukti yang sah secara hukum yang mampu membuktikan perusahaan tidak bersalah. “Berdasarkan semua fakta-fakta yang terungkap di persidangan, maka, perkara ini seharusnya gugur, dan para Terdakwa harus dibebaskan. Kami berharap, sistem peradilan benar-benar dapat menerapkan  peradilan projustitia,  yaitu peradilan demi menemukan kebenaran,” tegas O.C. Kaligis.

Hingga saat ini, dari proses persidangan, sama sekali tidak ditemukan bukti yang mendukung dakwaan Jaksa Penuntut Umum. “Kami telah menjalani 11 kali persidangan namun seluruh unsur yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak dapat dibuktikan. Di dalam berkas, Jaksa Penuntut Umum mengetahui bahwa pelaku satu-satunya adalah Sendi, seperti tercantum dalam bukti Berita Acara Perkara Sendi T-1. Sekalipun demikian justru pihak yang tidak bersalah dijadikan terdakwa untuk dakwaan yang sama sekali tidak mereka lakukan,” tambah O.C.Kaligis. Sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), perkara ini seharusnya perlu melewati penyidik pegawai negeri sipil.  “Namun hal ini tidak dilakukan. Seandainya melalui penyidik sipil yang mengerti mengenai objek perkara, perkara ini tidak akan sampai ke pengadilan,” tegasnya lagi.

Seluruh area yang terbakar telah ditanami, dan sebagian besar adalah lahan siap panen milik PT NSP, sehingga perusahaan mengalami kerugian dalam jumlah yang tidak sedikit. Seorang saksi ahli, Prof. Dr. Ir. H. M. H. Bintoro Djoefri M. Agr., Guru Besar Fakultas Pertanian, Institut Pertanian Bogor (IPB) / Ketua Umum Masyarakat Sagu Indonesia (MASSI), mengatakan, “Tanaman sagu tidak pernah dipupuk. Suatu hal yang tidak mungkin bahwa pemilik lahan sengaja membakar lahan untuk mendapatkan abu dengan tujuan agar mineralnya dapat meningkatkan pertumbuhan sebagai pengganti pupuk sementara pada tanaman sagu. Pemupukan tidak pernah berdampak pada pertumbuhan tanaman sagu.”

“Kebakaran ini adalah bencana,” tegas Dr. Dwi Asmono, Direktur R&D, PT Sampoerna Agro, Tbk. “Areal tanaman sagu yang menjadi tanggung jawab PT NSP bukanlah areal steril. Kapan saja, setiap orang bisa masuk kawasan sagu tersebut.” Ia menambahkan,  “Daun sagu rawan terbakar.  Namun PT NSP melakukan pemeliharaan berupa pemangkasan anakan, daun-daun tua dan gulma sebanyak dua sampai tiga kali setiap tahunnya.”

PT NSP memiliki sarana dan prasarana lengkap untuk bencana kebakaran termasuk water management yang baik dan sudah melakukan upaya pemadaman maksimal. Alat penanggulangan kebakaran tersebut digunakan selama 24 jam oleh pegawai PT NSP secara bergiliran. “Namun api yang datang disertai dengan angin kencang dan berubah sesuai arah angin, sehingga peralatan yang ada tidak mampu mengatasi kebakaran yang diakibatkan oleh api tersebut. Hembusan angin menyebabkan lokasi-lokasi yang sebelumnya apinya telah padam, terbakar kembali,” ujar Dr. Dwi Asmono.

Idung Risdiyantoahli Meteorologi dari Departemen Geofisika dan Meteorologi Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) - Institut Pertanian Bogor mengatakan, “Peristiwa kebakaran yang terjadi pada areal konsesi PT NSP secara ilmiah terjadi akibat faktor alam. Berdasarkan analisa yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa secara teknis penyebab terjadinya kebakaran pada areal PT NSP disebabkan oleh dinamika cuaca, yakni perbedaan spasial temperatur dan tekanan udara yang besar antara areal konsesi PT NSP dengan areal di sekitarnya (di luar)  sehingga memicu terjadinya turbulensi udara dan penyebaran api. Kondisi cuaca saat itu juga menyebabkan peningkatan jumlah bahan bakar berupa serasah dan nekromas yang kering, peningkatan panas dan oksigen, di mana ketiganya adalah syarat atau faktor mutlak terjadinya api.”

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline