Lihat ke Halaman Asli

Menyoal Video Eksklusif Permintaan Maaf Afriyani di TV One

Diperbarui: 25 Juni 2015   20:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1327687530478407908

[caption id="attachment_166742" align="aligncenter" width="620" caption="Ilustrasi/Admin (KOMPAS.com)"][/caption] SEKALI LAGI, demi mengukuhkan dirinya sebagai media yang terdepan mengabarkan, TV One menempuh cara-cara yang kurang patut.

Mengawali acara Apa Kabar Indonesia Malam, Jumat (27/1/2012) pukul 20 WIB, Grace Natalie mengiming-imingi para pemirsa TV One dengan apa yang disebutnya sebagai video eksklusif permintaan maaf Afriyani Susanti—pengemudi Xenia yang telah menewaskan 9 orang di kawasan Tugu Tani, Jakarta, Minggu lalu.

Sebelum video itu ditayangkan, Grace melakukan telewicara dengan Pak Teguh, warga Jepara yang empat anggota keluarganya menjadi korban kecelakaan maut itu. Setelah menanyakan kabar istri Pak Teguh yang masih dirawat di rumah sakit, Grace menyatakan bahwa untuk kali pertama Apriyani meminta maaf kepada publik melalui layar televisi. TV One, kata Grace, berhasil mendapatkan video eksklusif itu. Disebut eksklusif lantaran media-media lainnya tak berhasil memuat berita serupa, selain permintaan maaf keluarga Afriyani dan permintaan maaf tertulis yang dibuat Apriyani.

Kemudian muncullah video itu. Membalut kepalanya dengan kain sehingga tampak seperti berkerudung, Afriyani melontarkan sejumlah pernyataan sambil terisak. Gambar di video itu buram. Resolusinya rendah.Suara yang dihasilkan juga tidak jelas. Kamera yang digunakan untuk merekam juga tidak stabil, sehingga gambar yang dihasilkan tidak fokus dan bergerak ke sana kemari.

Afriyani bilang bahwa dirinya sama sekali tidak berniat mencelakai orang. Ia menyesal, akibat tindakannya, sembilan nyawa melayang. Ia juga menyatakan, di lingkungan keluarga dan tempat kerja, dirinya dikenal sebagai sosok yang baik.

“Saya take care pada orang-orang di sekitar saya dengan baik,” ucap Afriyani. Kata-kata itu juga ditampilkan TV One dalam bentuk teks.

Mengamati video yang berdurasi sekitar 1 menit itu, saya menangkap beberapa kejanggalan.

Pertama, tidak ada pernyataan Afriyani yang secara eksplisit berisi permintaan maaf kepada para korban dan keluarga korban. Yang terekam hanya pernyataan penyesalan, penegasan bahwa dia tidak punya niat buruk, dan penjelasan perihal perilaku sehari-hari di lingkungan keluarga dan tempat kerja.

Pernyataan Apriyani yang berbunyi “Saya take care pada orang-orang di sekitar saya dengan baik” jelas menunjukkan bahwa Afriyani tidak sedang berbicara dengan khalayak umum. Pemilihan diksi “take care” selain tidak membumi, tentu juga sulit dipahami para keluarga korban.

Dengan demikian, klaim TV One bahwa video itu berisi permintaan maaf Apriyani kepada keluarga korban merupakan pepesan kosong.

Kedua, tidak ada penjelasan, video itu diambil di mana, dan dalam situasi apa. TV One hanya bilang bahwa pihaknya baru saja mendapatkan video yang disebut-sebutnya eksklusif itu.

Dalam hal ini, TV One menyingkirkan salah satu hal terpenting dalam jurnalisme: transparansi metode.Mestinya TV One secara jujur menjelaskan dari mana atau dari siapa mendapatkan video itu; juga di mana dan dalam situasi apa gambar hidup itu diperoleh. Itu bukan video untuk liputan investigasi, kan?

Selainada Afriyani, di video itu tampak pula sekitar 4 atau 5 orang lain. Ada seorang pria yang mendampingi Apriyani. Beberapa yang lain duduk di hadapan Apriyani. Satu orang lagi tampak asyik merekam menggunakan HP.

Saya dapat memastikan, video itu tidak diperoleh TV One melalui wawancara khusus, apalagi jumpa pers. Mengingat beberapa hari ini Afriyani diperiksa di Polda Metro Jaya, juga memperhatikan isi video itu, kita dapat menyimpulkan bahwa video itu diperoleh di ruang penyidikan. Yang mendampingi Afriyani itu kemungkinan besar pengacaranya. Sedangkan beberapa orang yang duduk dan menyimak penjelasan Apriyani itu adalah para polisi yang sedang menyusun Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Ketiga, karena video itu merupakan sebagian dari proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik, timbul pertanyaan menggelitik: Apakah video pemeriksaan tersangka di kepolisian boleh ditayangkan di televisi dan diklaim sebagai video eksklusif?

UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memang tidak secara eksplisit menyebut BAP di kepolisian sebagai informasi yang tidak boleh diakses publik. Pasal 17 UU itu hanya menyatakan bahwa salah satu informasi yang tidak boleh diakses publik adalah informasi yang apabila dibuka dan diberikan dapat menghambat proses penegakan hukum. Di antaranya adalah informasi yang dapat menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana.

Mungkin Karni Ilyas cs berpendapat bahwa penayangan video pemeriksaan Afriyani tidak akan menghambat proses penyelidikan dan penyidikan. Pendapat itu agak benar jika rujukannya semata-mata bunyi Pasal 17 ayat (1) UU KIP, yang dari sono-nya memang terkesan plastis alias bisa ditarik dan diulur seenaknya. Apalagi, yang ditayangkan toh bukan pemeriksaan pokok perkara.

Tapi, dari segi yang lain, apa yang dilakukan TV One itu sebenarnya tidaklah patut. Berbeda dengan proses pemeriksaan di persidangan yang terbuka untuk umum kecuali untuk perkara-perkara tertentu, proses pemeriksaan di kepolisian pada dasarnya dilakukan secara tertutup. Artinya, masyarakat maupun wartawan tidak boleh menghadiri, melihat, mendengarkan, apalagi merekam menggunakan video dan menyebarluaskannya.

Lalu, dari mana TV One mendapatkan video itu? Kemungkinan pertama, TV One mendapatkannya dari pihak Afriyani. Entah siapa yang mula-mula punya inisiatif, yang jelas kerjasama itu berbasis simbiosis mutalisme. Di satu sisi TV One mendapat apa yang disebutnya video eksklusif dan di sisi lain pihak Apriyani memperoleh simpati publik karena video itu menggambarkan sosok Afriyani yang baik dan “take care” pada orang lain.

Kemungkinan kedua, TV One memperoleh video itu dari penyidik, dengan maupun tanpa izin pihak Polda Metro Jaya. Tentu, TV One harus mengeluarkan sesuatu untuk mendapatkan video itu.

Jika kemungkinan kedua ini yang terjadi, bertambahlah ‘side job’ polisi kita: Menjual video pemeriksaan tersangka! Wah… wah…

Rawamangun, 27 Januari 2012




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline