Islam sebagai agama yang sesuai dengan fitrah manusia dapat menyelamatkan manusia dari krisis moral melalui pembentukan keluarga yang sakinah; keluarga yang Islami. Karena itu keluarga muslim harus kembali kepada ajaran Islam, sebab Islam telah memberikan perhatian yang besar dalam membentuk keluarga yang sakinah mawaddah wa rohmah yang selalu diberkahi Allah SWT. Hal tersebut telah terbukti dalam sejarah bahwa Rasulullah dan para sahabat mampu menciptakan rumah sebagai surga dalam suka dan duka serta mereka sukses melahirkan generasi terbaik dalam sejarah kehidupan manusia. Maka pernikahan yang sah ini menjadi pondasi terbentuknya keluarga yang sakinah.
Jika suami istri bisa menyatukan visi dan misi serta persepsi dan kiprah mereka dalam berkeluarga maka akan terbentuk rumah tangga yang kokoh yang berpijak pada kasih sayang untuk bersama-sama berjuang mencapai visi dan misi keluarganya menjadikan seluruh anggota keluarga sebagai permata hati dan imam bagi orang-orang yang bertakwa. Suksesnya membentuk keluarga yang sakinah sekaligus keluarga yang Islami menjadi pondasi terhadap terbentuknya masyarakat madani. Pada saat yang sama keluarga seperti itu merupakakan bagian penting yang harus ada dalam membangun bangsa dan negara sebagai baldatun thayyibatun wa robbun ghafuur.
Pernikahan merupakan sunnah Nabi Muhammad Saw. Perkawinan diisyaratkan supaya manusia mempunyai keturunan dan keluarga yang sah menuju kehidupan bahagia di dunia dan akhirat. Di bawah naungan cinta kasih dan ridho Allah SWT. Pernikahan adalah sebuah ikatan atau perjanjian, memiliki tata cara dan proses. Ijab dan qabul diucapkan untuk menandakan pernikahan yang sah dan pasangan siap untuk melangkah ke babak kehidupan baru. Pernikahan telah dituntunkan oleh Rasulullah SAW sebagai ibadah apabila dilakukan berdasarkan niat yang tulus dan ikhlas. Berikut merupakan makna pernikahan yang dapat diraih bagi yang menjalankan sesuai dengan syariat islam dan semata karena Allah SWT:
- Sebagai Bentuk Ketakwaan Terhadap Allah Subhanahu Wa Ta‟ala serta Menjalankan Perintah-Nya,
- Mengikuti Sunnah Nabi Muhammad Shallallahu „Alaihi Wasallam,
- Nantinya Bisa Membedakan Antara Nikmat Dunia dan Akherat,
- Tercipta Ketenangan Jiwa dan Memupuk Rasa Cinta Kasih,
- Mendapatkan Keturunan Sebagai Generasi Penerus,
- Dapat Menjaga Kehormatan Seorang Wanita serta Menjaga Kemaluan dan Pandangan,
- Mendapatkan Ridha Allah dengan Menyalurkan Hasratnya Hanya dengan yang Halal serta Dapat Meredam Syahwat,
- Terhindar Dari Zina serta Dapat Mencegah Penyakit yang Menular,
- Mendapatkan Kebahagiaan serta Rahmat Dari Allah Subhanahu Wa Ta‟ala,
- Adanya Rasa Tanggung Jawab,
- Dapat Menjaga Diri Dari Maksiat,
- Menyempurnakan Separuh Agama,
- Dapat Membuka Pintu Rezeki,
- Membentuk Benteng yang Kokoh Untuk Akhlak Manusia,
- Dapat Mewujudkan Tujuan Diciptakannya Seorang Laki-Laki dan Perempuan.
Dalam pernikahan juga terdapat syarat sah dan rukun sah yang perlu diperhatikan.
Berikut merupakan syarat sah nikah dalam islam:
- Ada Calon Mempelai Laki-laki dan Perempuan,
- Ada Wali untuk Mempelai Perempuan,
- Ada Saksi dari Kedua Belah Pihak,
- Ada Mahar,
- Ijab dan qabul.
Berikut adalah rukun sah nikah dalam Islam:
- Mempelai pria dan wanita sama-sama beragama Islam,
- Mempelai laki-laki tidak termasuk mahram bagi calon istri,
- Wali akad nikah dari perempuan bersedia menjadi wali,
- Kedua mempelai tidak dalam kondisi sedang ihram,
- Pernikahan berlangsung tanpa paksaan.
Maka, dapat disimpulkan bahwasannya pembentukan keluarga yang sakinah dapat membantu menyelamatkan krisis moral pada manusia. Kuncinya terdapat pada pernikahan yang sah. Karena, apabila antara suami dan istri dapat menyatuka visi dan misi mereka maka akan terbentuklah keluarga yang kokoh yang sama-sama berpijak pada kasih sayang sehingga memiliki keinginan yang sama yaitu mewujudkan visi dan misi keluarganya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H