Lihat ke Halaman Asli

Herlin Hanafi

MAHASISWA

Tanggapan terhadap Aturan Hukum Positif Pernikahan

Diperbarui: 14 April 2022   21:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Melihat fakta diera zaman sekarang ditengah-tengah masyarakat telah banyak anak-anak muda yang telah melakukan pernikahan di usia tak cukup (dini) salah satu penyebabnya hamil diluar nikah sehingga adanya sebuah pernikahan di usia dini maka, dari itu jauhi dulu wanita tercinta fokus lah belajar anak muda  biar tidak terjadinya pernikahan yang berujung perceraian.

Jika dikutip di dalam hukum islam diperbolehkan menikah di usia berapa pun akan tetapi didalam hukum positif yang lama terkait dalam pasal 7 ayat 1 "Diperbolehkan pernikahan ketika laki-laki berumur 19 tahun dan perempuan 16 tahun".namun terjadi perubahan sehingga ditetapkan dalam UU no.16 tahun 2019 "Diperbolehkan menikah ketika laki-laki dan wanita sama berumur 19 tahun". 

karena jika menikah diusia dini banyak timbul-timbul negatif yang bermunculan sehingga berakhir dalam perceraian walaupun ada penolakan di KUA akan tetapi bisa mengajukan dispensasi pernikahan jika keadaan darurat atau mendesak seperti hamil diluar pernikahan akan tetapi tak heran jika banyaknya perceraian karena disebabkan kurangnya umur dan salah satu pengaruhnya bisa juga dikatakan pemikiranya masih labil. maka dari itu aturan tentang pernikahan harus ditaati karena bukan untuk siapa melainkan untuk diri kita masing-masing.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline