Peta Kompetensi Guru sesuai Perdirjen No: 2626 tahun 2023. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, terdiri dari:
- Pasal 1 Angka 10: 'kompetensi' sebagai "seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh Guru atau Dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan"
- Pasal 8: kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
Tujuan disusunnya Model Kompetensi Guru: Berdasarkan Perdirjen Nomor: 2626/B/HK.04.01/2023 (Pasal 2) Panduan operasional ini digunakan oleh Dinas Pendidikan, BPSDM Kab/Kot/Prov, Kepala Sekolah dan pemangku kebijakan lainnya sebagai tolok ukur dalam:
- pengelolaan kinerja,
- perencanaan pengembangan kompetensi berkelanjutan, dan
- pengembangan karier.
Model Kompetensi Guru digunakan sebagai acuan untuk:
- Pengembangan instrumen pemetaan kompetensi Guru;
- Pengembangan instrumen selesi pengadaan Guru;
- Pengembangan instrumen uji kompetensi perpindahan jabatan ke dalam jabatan fungsional Guru;
- Pengembangan instrumen uji kompetensi untuk kenaikan jenjang jabatan fungsional Guru;
- Pengembangan materi dan instrumen pada program Pendidikan profesi guru;
- Pengembangan materi dan instrumen untuk pengembangan kompetensi berkelanjutan bagi Guru;
- Pengembangan materi dan instrumen pada program Pendidikan guru penggerak; dan/atau
Panduan operasional ini digunakan oleh Dinas Pendidikan, BPSDM Kab/Kot/Prov, Kepala Sekolah dan pemangku kebijakan lainnya sebagai tolok ukur dalam:
- pengelolaan kinerja,
- perencanaan pengembangan kompetensi berkelanjutan, dan
- pengembangan karier.
Model Kompetensi Guru disusun untuk untuk mengetahui dan memahami berapa jumlah guru yang ada pada level 1-5 dan bagaimana langkah strategi selanjutnya
1. Keterangan untuk level dalam katagori keahlian Weilin Han, M.Sc
Level 1: Pemahaman dan pengetahuan
Level 2: Penerapan atau aplikasi
Level 3: Analisis, penalaran, dan penelaahan
Level 4: Penilaian dan evaluasi
Level 5: Kreasi atau aspek kebaruan