LEGAL OPINION
Hak kebebasan menyatakan pendapat dalam berbagai instrumen hukum Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak dasar yang penting dimiliki oleh setiap orang. Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Konstitusi), hak kebebasan menyatakan pendapat diatur secara eksplisit dalam Pasal 28. Prinsip kebebasan berpendapat sebagaimana termaksud dalam Konstitusi tersebut dapat dilihat juga pada berbagai insrumen hukum internasional yang telah diakui dan diadopsi menjadi hukum positif yang juga berlaku di negara Indonesia seperti, Pasal 19 dan Pasal 20 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights - UDHR), Pasal 19 Ayat 1 dan 2 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights - ICCPR) yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan ICCPR, serta Prinsip 23 Deklarasi Hak Asasi Manusia ASEAN (ASEAN Human Rights Declaration - AHRD) yang masing-masing bunyinya sebagai berikut:
Pasal 19 UDHR
"Setiap orang memiliki hak atas kebebasan berpendapat dan menyatakan pendapat; hak ini mencakup pula kebebasan untuk berpegang teguh pada suatu pendapat tanpa adanya intervensi dan ditujukan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan tanpa memandang batas-batas wilayah."
Pasal 20 (1) UDHR
"Setiap orang berhak atas kebebasan berkumpul dan berserikat secara damai"
Pasal 19 ayat (1) ICCPR
"Setiap orang berhak untuk berpendapat tanpa campur tangan."
Pasal 19 ayat (2) ICCPR
"Setiap orang berhak atas kebebasan berekspresi; hak ini harus mencakup kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan pemikiran apapun, tanpa menghiraukan batasan-batasan, baik secara lisan, tertulis atau dalam bentuk cetakan, dalam bentuk karya seni, atau melalui media lain yang dipilihnya."