Isu
Dalam program MIFEE hingga saat ini belum ada kejelasan tentang peruntukan lahan, masih saja tidak ditemui kejelasan data antara kemenhut, BKPRN dan juga pemerintah pusat dalam luasan lahan yang akan digunakan pada program MIFEE ini. Isu awal yang dilemparkan ke masyarakat luas adalah 1,6 juta hektar lahan di kabupaten merauke akan dijadikan lahan untuk program MIFEE. Dari data yang tercatat Merauke memiliki cadangan lahan pertanian mencapai 2,49 juta hektar (ha), terdiri dari luas lahan basah sekitar 1,937 juta ha dan lahan kering 554,5 ribu ha.
Dari kesepakatan yang dilakukan antara Pemerintah Provinsi Papua dengan Pemerintah Kabupaten Merauke disepakati lahan pengembangan budidaya tanaman pangan skala luas atau food estate ini adalah seluas 760.897 hektar dengan pembagian menjadi beberapa bagian Kawasan Sentra Produksi Pertanian (KSPP) di beberapa distrik. Sedangkan menteri kehutanan Zulkifli Hasan menyatakan hanya mengetahui bahwa lahan yang digunakan untuk MIFEE hanya seluas 500.000 hektar dan isu terbaru yang beredar adalah luasan yang akan digunakan seluas 1,3 juta hektar.
Pada dasarnya, peruntukan lahan ini diatur dalam tata ruang nasional dimana lahan-lahan yang tadinya berupa hutan akan dijadikan lahan pertanian jadi tidak bisa sembarangan dalam mematok luasan lahan yang akan digunakan untuk program skala internasional ini. Bahkan Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa menyatakan bahwa pemerintah masih harus memastikan agar proyek food estate ini tidak mengganggu lahan hutan lindung dan hutan konservasi. "Masih banyak pekerjaan yang harus diselesaikan. Amdal (analisis mengenai dampak lingkungan) harus mantap, sehingga sesuai dengan target emisi karbondioksida yang harus diturunkan 26 persen," ujarnya.
APL dan Kemenhut
Untuk selanjutnya, Kementrian Kehutanan mempersilahkan Kementrian Pertanian untuk memanfaatkan Area Penggunaan Lain (APL) seluas 250.000 hektar di Papua tapi tidak pernah menyetujui penggunaan 1,3 juta hektar seperti yang diberitakan dan bahkan hal tersebut juga belum disetujui oleh DPR. Persetujuan mengubah peruntukan tata ruang, harus melalui pembahasan tim terpadu tata ruang yang diketuai Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) yang beranggotakan unsur terkait, termasuk Kemenhut dan juga Kementan. Tata ruang yang telah dicanangkan tidak dapat seenaknya dirubah secara sepihak, harus melalui pembahasan terlebih dahulu dan juga harus mendapatkan persetujuan dari DPR. Dimana akan menjadi tugas dari tim terpadu untuk membahas lokasi food estate dari berbagai aspek, seperti sosial, ekologi, dan lainnya.
Kawasan hutan untuk MIFEE secara umum merupakan log over area atau area yang pernah diberikan kepada pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan (IUPHHK) hutan alam yang telah dicabut izinnya. Namun, semuanya masih dalam tahap pengkajian dan diperlukan survei lebih lanjut. Dari hasil review yang dilakukan ternyata menunjukkan tata ruang yang dijadikan APL kebanyakan "menabrak" kawasan hutan dan juga kawasan konservasi sehingga menyebabkan dalam proses review tata ruang diperlukan waktu yang cukup lama dalam penentuannya. Namun dari yang dilansir oleh sebuah media, Direktur Eksekutif Greenomic Indonesia, Elfian Effendi, mengatakan 90,2% dari 1,06 juta ha dari 1,28 juta ha area MIFEE berada di kawasan hutan alam yang diplot menjadi 10 klaster dan tersebar di 16 distrik.
MIFEE, way to go!
Terlepas dari semuanya, hingga saat ini tercatat lahan seluas 480.000 hektar sudah dipastikan akan digunakan untuk tahap pertama program MIFEE dalam jangka waktu 2010-2014. Lahan seluas 480.000 hektar ini akan dibagi menjadi 4 KSPP, yaitu Merauke, Kumbe, Yeinan dan Bian. Adapun penetapan KSPP ini dikarenakan DPRD sendiri belum menetapkan berapa luasan lahan yang dapat digunakan pada Rancangan Umum Tata Ruang (RUTR) Provinsi Papua.
Sampai saat ini masih terbuka tiga opsi yang dimintakan keputusannya dari DPRD. Pertama, dari Bupati Merauke yang meminta luasan lahan food estate mencapai 2,4 juta ha. Kedua, dari Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN) seluas 1,28 juta hektare, dan opsi ketiga dari DPRD yang menginginkan lahan food estate hanya seluas 550.000 ha.
Jika nantinya DPRD telah menetapkan perda mengenai tata ruang yang digunakan untuk food estate, luasan lahan yang ditetapkan pemerintah dalam grand design tidak akan melanggar dari apa yang ditetapkan karena luasan lahan dalam KSPP tahap I, jauh di bawah tiga opsi yang sedang dibahas DPRD.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H