IK-CEPA atau Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement merupakan suatu perjanjian terkait perdaganan bebas yang diimplementasikan oleh Indonesia bersama dengan Korea Selatan. Pada implementasinya, kerjasama yang telah secara resmi dilaksanakan kembali pada 1 Januari 2023 ini mencakup beberapa bentuk kerjasama seperti perdanganan barang, jasa, penanaman modal, kelembagaan, serta hukum yang menaunginya. Pada perundang-undangan Indonesia, perjanjian ini telah diatur bentuknya melalui Undang-Undang No.25 Tahun 2022 tentang Pengesahan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea.
Sejatinya kerjasama ini bukanlah suatu hal yang baru dilakukan antar kedua negara. Indonesia dan Korea Selatan sudah memulai sepakat untuk memulai negosiasi IK-CEPA sejak tahun 2011 dengan tujuan utama sebagai peningkatan serta stabilisasi volume perdaganan antara Indonesia dengan Korea Selatan. Namun perjanjian ini terhenti pada 2014 yang disebabkan oleh adanya beberapa fokus permintaan yang belum bisa diimplementasikan di kedua negara. Seperti contohnya, terdapat beberapa sektor yang belum disetujui oleh Indonesia terkait permintaan dari Korea Selatan seperti memasukkan perjanjian investasinya dalam CEPA, pembebasan sektor telekomunikasi, serta penurunan tarif terhadap produk seperti besi dan baja.
Namun IK-CEPA ini berhasil ditandatangani kembali pada 18 Desember 2020, dan resmi diimplementasi pada 1 Januari 2023. Terbukanya kembali Kerja sama IK CEPA pada 18 Desember 2022, diketahui dikarenakan adanya keuntungan yang dapat dilihat pada periode Januari hingga oktober 2022. Pada periode tersebut, total perdagangan Indonesia dan Korea Selatan mencapai nilai sebesar 20,6 miliar Dolar AS. Peningkatan perdagangan ini terlihat pada ekpsor Indonesia ke Korea Selatan yang mecapai sebesar 10,6 miliar Dolar AS serta dibarengi dengan nilai impor yang mencapai 9,9 miliar dolar AS. Kedua sektor tersebut memberikan surplus bagi Indonesia sebesar 712,3 juta Dolar AS.
Hal tersebut merupakan kenaikan sebesar 40,36 persen dari periode yang sama di tahun sebelumnya yaitu sebesar 14,6 miliar Dolar AS. Pada 2021, perdagangan tercatat mencapai 18,41 miliar Dolar AS. Perdagangan pada periode ini dilihat juga dari Impor Indonesia dari Korea Selatan sebesar 9,43 miliar Dolar AS dan nilai ekspor sebesar 8,98 miliar Dolar AS.
Menurut Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, terdapat beberapa Hal ini disebabkan oleh adanya dampak baik yang dapat dihasilkan dari aktifnya kembali perjanjian ini khususnya bagi Indonesia. Untuk Indonesia, kerjasama ini memberi dampak terhadap lebih majunya liberalisasi Indonesia dan Korea Selatan daripada ASEAN-Korea Free Trade AREA. Majunya liberalisasi ini diakibatkan oleh kedua negara yang saling memberikan secara intens dan langsung terkait keistimewaan masing-masing negara terhadap akses pasar dan fasilitas investasi.
Terdapat beberapa manfaat yang didapatkan dari adanya kerjasama IK-CEPA bagi Indonesia. Pertama, kerjasama ini membuat terbukanya akses bagi ekspor barang Indonesia ke Korea Selatan. Hal ini ditunjukkan karena melalui IK-CEPA, terdapat kemudahan dalam hal tarif bea masuk berupa eleminasi 11.267 pos tarif atau 95,5 persen total post tarif menjadi 0 persen. Terdapat beberapa produk yang menjadi unggulannya seperti sepeda, sepeda motor, akasesori kendaraan bermotor, produk olahan, salah, ikan, dan produk tekstil.
Kedua, selain perdagangan jasa, akses pasar juga sangat terbuka lebar bagi perdagangan jasa terutama dari Indonesia ke Korea Selatan. Perjanjian ini membuka 100 subsektor jasa dengan 40 sampai 100 persen pernyertaan modal asing di jasanya. Selain itu juga ditambah dengan adanya fasilitas intra-corporate transferees, business visitors, dan independent professionals. Ketiga, peluang investasi jangka panjang. Artinya, IK-CEPA membuat banyaknya kemungkinan untuk mendorong masuknya investasi Korea Selatan di Indonesia. Investasi ini terutama pada sektor otomotif, logam, kimia, dan energi terbarukan. Investasi ini adalah sektor yang tentunya dapat mempengaruhi perekonomian negara. Dengan usaha untuk membuat lingkungan bisnis dan investasi terbaik bagi dalam negeri, Indonesia sebagai negara yang menerima investasi dari Korea Selatan, dapat menjadikan investasi tersebut menadi sumber modal bagi pembangunan negara. Selain investasi jangka panjang, dapat pula dilakukan dengan investasi jangka pendek berupa portofolio investment, dimana penanaman modal hanya bersifat saham dan obligasi yang dalam kurun waktu tertentu dapat ditarik dan tidak terlibat dalam proses pengelolaannya.
Keempat, membuka peluang kerja sama ekonomi serta pembangunan sumber daya manusia. IK-CEPA membuat Indonesia membuka peluang terhadap program-program kerja sama ekonomi yang meningkatkan kapasitas sumber daya manusia yang dimiliki Indonesia ke tahap yang lebih terampil serta sesuai dengan kebutuhan industri. Terdapat beberapa peluang yang ditawarkan terutama pada beberapa sektor seperti, industri, pertanian, perikanan, serta kehutanan. Selain itu, IK-CEPA juga membuat sumber daya manusia Indonesia semakin terampil dalam membenahi aturan dan prosedur perdagangan yang lebih fasilitatif, pergerakan orang perseorangan, dan area kerja sama yang lainnya.
IK-CEPA kemudian juga memberikan dampak yang baik terhadap terciptanya kerangka kelembagaan yang lebih komprehensif di Indonesia. Kerangka kelembagaan tersebut juga berdasar pada pilar-pilar yang menguntungkan bagi kedua negara, seperti akses pasar, fasilitasi perdagangan dan investasi, dan juga kerjasama sama ekonomi yang ditunjukkan dengan peningkatan kapasitas.
Dari dampak baik tersebut, menunjukkan jika perjanjian IK-CEPA ini mendatakangkan banyak manfaat terutama bagi Indonesia. Negara ini mendapatkan keuntungan besar di bidang perekonomian, terutama di bidang investasi serta perdagangan. IK-CEPA kemudian juga secara maksimal mendorong liberalisasi antara kedua negara dibandingkan ASEAN-Korea Free Trade Area, karena kedua negara secara langsung lebih terikat dibandingkan AKFTA yang melalui ASEAN. Kembalinya implementasi perjanjian ini menunjukkan jika Indonesia secara perekonomiannya adalah negara yang memiliki potensi pada sektor investasi serta perdagangan dan mampu bersaing di pasar internasional, dalam hal ini Korea Selatan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H