Sejak terjadinya serangan terhadap World Trade Center pada tanggal 11 September 2001 di Amerika Serikat, isu terkait terorisme menjadi suatu permasalahan yang mempengaruhi perilaku politik luar negeri dari suatu negara. Bertentangnya paham terorisme terhadap kemanusiaan, membuat setiap negara di dunia sepakat untuk memerangi dan menangani isu terorisme secara serius. Pengaruh peristiwa ini memang tidak dapat dipungking lain mempengaruhi berbagai negara untuk bereaksi dengan posisi dan yang sama, tanpa terkecuali Indonesia.
Dalam dunia Internasional, Indonesia dikenal sebagai negara dengan memiliki ancaman terorisme terbesar akibat dari seringnya intensitas aksi teror yang terjadi. Hal tersebut disinyalir dikarenakan oleh adanya kelompok terorisme yang berbasis di Indonesia dan bertanggung jawab terhadap beberapa aksi teror yang terjadi, seperti Jema'ah Islamiyah (JI).
Sejumlah peristiwa seperti bom Bali 2022 dan himbauan dari Pemerintah Amerika Serikat terkait adanya keberadaan Al Qaeda di Indonesia melalui Jema'ah Islamiah, membuat semakin kuatnya tekad Indonesia untuk memberantas terorisme baik melalui domestik maupun dengan kerjasama eksternal. Usaha domestik dilakukan Indonesia dengan memperkuat kekuatan militer serta keamanan ataupun pembuatan peraturan perundang-undangan terkait. Selain itu usaha lainnya yang juga dilakukan Indonesia dengan melakukan kerjasama internasional, yaitu melalui politik luar negerinya dalam lingkup regional yang akan sepenuhnya dibahas dalam artikel ini.
Kerjasama yang dilakukan Indonesia pada sektor regional dalam pemberantasan isu terorisme ini dapat ditinjau melalui beberapa keterlibatan Indonesia pada beberapa forum kerjasama seperti ASEAN Ministerial Meeting on Transnational Crime (AMMTC), ASEAN Convention on Counter-Terrorism (ACCT), ASEAN Regional Forum (AMF), dan ASEAN Defence Ministerial Meeting (ADMM).
ASEAN Ministerial Meeting on Transnational Crime (AMMTC) sendiri adalah suatu forum kerjasama yang telah di ASEAN sebagai implementasi dari ASEAN Declaration on Transnational Crime di Manila pada tahun 1997. Adanya AMMTC ini kemudian juga menjadi forum yang memfasilitasi pertemuan para menteri di ASEAN untuk membahas penanganan kejahatan transnasional.
Pada forum ASEAN Ministerial Meeting on Transnasional Crime (AMMTC), Indonesia memiliki peran dalam berkontribusi pada penyusunan kebijakan serta strategi terkait pencegahan terorisme di kawasan ASEAN. Kemudian peningkatan kerjasama dan koordinasi antar lembaga dan antar negara dalam rangka pencegahan dan penanganan terorisme di kawasan ASEAN. Lalu peran lain Indonesia dalam AMMTC juga dapat ditunjukkan dengan adanya implementasi penyelenggaraan pelatihan dan pembangunan untuk aparat keamanan dan intelijen di negara-negara anggota.
Indonesia juga aktif serta dalam mempelopori pengajuan pembentukan ASEAN Convention on Counter-Terrorism pada tahun 2003. ACCT sendiri adalah suatu forum yang memungkinkan bagi setiap negara anggota untuk berkomunikasi terkait keamanan regional di Asia Tenggara dan khususnya penangangan terorisme yang membahas bagaimana cara penindakannya. Dalam ACCT ini, penindakan isu terorisme dilakukan dengan pertukaran informasi, peningkatan sistem keamanan kawasan, membentuk aturan bersama dalam penerapan anti teror, dan menghimbau negara anggota agar memiliki serta menerapkan undang-undang yang dikhususkan untuk penanganan terorisme di masing-masing negaranya. Adanya konvensi ASEAN terhadap counter-terrorism yang telah diratifikasi pada tahun 2011 ini juga memungkinkan adanya suatu forum hukum yang legal dan terbentuk untuk membangun kesadaran di kawasan akan dampak negatif dari kejahatan transnasional, khususnya ancaman terorisme.
Lalu Indonesia juga turut andil dalam ASEAN Regional Forum (ARF). ARF adalah suatu kesepakatan keamanan yang dibuat berdasarkan tingkat kawasan Asia-Pasifik. Adanya ARF ini memungkinkan bagi negara-negara di kawasan untuk membahas pandangan keamanan yang berbeda di setiap negaranya dan bagaimana cara untuk menyatukan negara-negara yang terisolasi ke dalam suatu sistem keamanan kawasan guna menjaga iklim hubungan keamanan kawasan. Peran Indonesia ditunjukkan dengan adanya insiatif aktif untuk membentuk secara khusus pembahasan isu terorisme di dalam lingkup ASEAN Regional Forum.
Kemudian peran Indonesia melalui ASEAN Defence Ministerial Meeting (ADMM). Forum yang didirikan pada tahun 2006 ini difungsikan sebagai suatu mekanisme komunikasi terkait isu dan kebijakan pertahanan di antara negara-negara kawasan. Adanya ADMM ini berperan dalam memperkuat pondasi sektor politik dan keamanan ASEAN dengan meningkatkan Confidence Building Measurses serta penjagaan terhadap stabilitas keamanan di kawasan melalui kerja sama praktis dan komunikasi. Dalam ADMM, Indonesia memiliki peran dalam mewujudkan terciptanya keamanan di kawasan tersebut dengan meningkatkan kerjasama regional, capacity gap, serta menelai kemajuan kerjasama yang telah disepakati.
Terdapat pula forum kerjasama yang ditujukan langsung terhadap lembaga militer dan keamanan Indonesia. Dapat dilihat melalui adanya forum seperti ASEAN Chiefs of National Police, dimana forum ini beranggotakan dari kepala kepolisian masing-masing negara anggota ASEAN yang memiliki tanggung jawab untuk koordinasi dan kerjasama keamanan negara-negara anggota. Tidak hanya itu, Polri sebagai satuan kepolisian milik Indonesia juga tergabung pada berbagai forum serupa di lingkup ASEAN yang lainnya. Kemudian terdapat forum lain juga yang rutin membahas bahaya dari terorisme yang dapat terlihat pada ASEAN Chiefs of Army Multilateral Meeting yang dikhususkan untuk para petinggi militer negara-negara anggota.
Dari beberapa contoh peran forum tersebut, Indonesia menunjukkan adanya partisipasi aktif terdahap isu terorisme di beberapa forum kawasan. Hal ini dikarenakan bahaya isu terorisme yang memerlukan keterlibatan secara langsung tidak hanya melalui domestik saja, melainkan juga kerja sama internasional seperti halnya pada lingkup regional. Di lingkup regional, dapat ditinjau dari upaya yang dilakukan Indonesia untuk mengatasi isu terorisme difokuskan pada beragam cara seperti berbagi informasi yang mendukung penanganan terorisme, pengembangan strategi bersama, serta ditunjukkan dengan adanya joint operations berskala regional maupun bilateral guna memberantas terorisme.