Kita mungkin sering mendengar hal mengenai harus adanya kerugian langsung dalam pengajuan gugatan ke lembaga peradilan. Namun yang kita belum ketahui adalah seberapa penting suatu gugatan mensyaratkan kerugian langsung dalam diri penggugat.
A. Ranah Hukum Perdata
Melihat ranah hukum perdata, gugatan dapat diajukan atas suatu perbuatan melawan hukum atau wanprestasi akibat gagalnya suatu perjanjian.
Kerugian dalam hukum perdata yang disebabkan wanprestasi terjadi akibat kegagalan salah satu pihak dalam melakukan prestasi atas hal yang diperjanjikan. Dalam KUHPerdata disebutkan bahwa perjanjian menjadi Undang-Undang yang membuatnya. Ketika suatu pihak wanprestasi pastilah menimbulkan kerugian bagi pihak yang lainnya. PIhak lain mengalami kerugian langsung atas kegagalan prestasi pihak lain. Sehingga dalam gugatan Wanprestasi membutuhkan adanya kerugian langsung dari penggugat. Sedangkan di dalam Perbuatan Melawan Hukum bukan hanya mensyaratkan adanya kerugian langsung melainkan dapat juga berupa kerugian tidak langsung (Lihat Buku Prof.Rosa Agustina berjudul Perbuatan Melawan Hukum).
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) bisa disebabkan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan pelanggaran terhadap asas kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian. Dalam konteks gugatan PMH, semua warga negara bisa mengalami kerugian langsung maupun tidak dirugikan secara langsung sebab akibat atas suatu konsekuensi. Sehingga Kerugian langsung sering dikenal dengan sebutab kerugian materil dan sedangkan kerugian tidak langsung sering dikenal dengan kerugian immateriil atau ada juga yang menyebut kerugian konsekuensial. Dalam kerugian tidak langsung yang disebabkan Perbuatan Melawan Hukum, Penggugat selain meminta ganti kerugian yang dapat diukur secara materil dapat juga meminta penjatuhan sanksi (Punitive). Tuntutan terhadap ganti rugi immateriil yang dapat diukur secara materil maupun penjatuhan sanksi (Punitive) sangat bergantung kepada Hakim yang memutus.
Kerugian langsung atau kerugian tidak langsung dalam hukum perdata dapat terjadi dikarenakan kondisi sebagai berikut:
1) Perbuatan yang dilakukan tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
2) Adanya kerugian yang diderita; dan
3) Hubungan sebab akibat antara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan Kerugian yang diderita.
B. Ranah Hukum Pidana
Di dalam hukum pidana dikenal adanya delik pelaporan atau delik pengaduan. Delik pelaporan merupakan delik dimana setiap warga negara dapat melaporkan suatu tindak pidana yang diketahui. Delik ini tidak memerlukan adanya kerugian langsung dari si pelapor misalkan delik-delik narkotika. Dalam delik pelaporan dapat berasal dari laporan masyarakat atau temuan kepolisian. Sedangkan delik pengaduan merupakan delik yang tidak setiap warga negara, melainkan hanya warga negara yang mengalami kerugian langsung (korban) yang dapat melaporkan seperti delik penggelapan (lihat dalam Mr.Uthrect, Buku Hukum Pidana II).