Papua menjadi salah satu wilayah yang menjadi primadona orang-orang untuk mengais rejeki. Ada yang berharap bisa bekerja di instansi pemerintahan dan ada juga yang hendak berkarir di swasta utamanya di perusahaan pertambangan.
Nah, dalam membuat pengajuan suatu pekerjaan di Papua, terkadang pihak pemberi kerja mengisyaratkan agar pelamar menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia daerah Papua.
Emang sih pemerintah sudah mengatakan bahwa KTP sudah berlaku nasional tapi ada kebijakan sendiri jika berada di Papua. Teman-teman gak boleh sanggah/protes atau ngomel-ngomel karena beginilah aturan di Papua. Mungkin dengan alasan agar tertib administrasi kependudukannya.
Sharing pengalaman saja, bahwa saya menyarankan teman-teman ketika hendak ke Papua untuk mengurus surat keterangan pindah penduduk dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispencapil) di daerah asalnya. J
ika dari Kantor Dispencapil menginsyaratkan bahwa mesti dicantumin rencana alamat di Papua, maka teman-teman bisa menanyakan alamat tempat tinggal ke keluarga atau rekan kerja yang sudah lebih dahulu berada di Papua
Mengapa urus surat keterangan pindah penduduk untuk dapatkan KTP Nasional domisili Papua itu penting? Jawabannya adalah agar memudahkan saat pengurusan dokumen-dokumen di Papua seperti surat tanda pencari kerja/kartu kuning, untuk pengurusan kartu rujukan klinik untuk peserta BPJS kesehatan dan juga untuk melamar pekerjaan karena kadang ada perusahaan yang mengisyaratkan pelamar harus KTP Nasional domisili Papua.
Selagi teman-teman ada waktu mengurusnya sebelum ke Papua, maka tidak ada salahnya untuk urus surat keterangan pindah penduduk. Tapi jika tiba-tiba mendadak ke Papua, maka pengurusannya bisa menyusul. Terkadang ada yang terlanjur sudah berada di Papua dan mereka menyuruh keluarga/temannya untuk uruskan di Dispencapil daerahnya.
Tapi terkadang ada Dispencapil daerah yang menolak pembuatan urus pindah penduduk jika diwakilkan. Tapi biasanya disiasati dengan memberikan surat kuasa.
Tapi kadang juga tetap ditolak. Yah, tergantung lagi bagaimana teman-teman meyakinkan pihak Dispencapil bahwa kalian benar-benar udah pindah. Jadi kalau gak mau ribet, maka uruslah surat pindah penduduk sebelum ke Papua.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H