Lihat ke Halaman Asli

Heriyansyah

Pemerhati Pajak Penghasilan kecil

Permohonan Ke DJP, Fasilitas Kesehatan Pekerja Jangan di Kenakan PPH21

Diperbarui: 24 Desember 2022   14:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

MINTA DUKUNGAN

Saya membutuhkan dukungan dan masukan atas hal dalam UU HPP No7 thn 2021.

Ada hal yg saya ingin sampaikan untuk penghasilan kecil yg di kenakan pajak kenikmatan(fasilitas kesehatan)

Dengan adanya UU HPP no7 thn 2021

Sehingga kami yg berpenghasilan kecil dapat juga di kenakan pajak kenikmatan (atas fasilitas kesehatan yg di berikan perusahaan)

Dan Berbanding kebalik dengan surat edaran dirjen pajak


SE-03/PJ.23/1984
Point 3

Jadi apabila pegawai, karyawan, atau karyawati mendapatkan perawatan kesehatan dari suatu rumah sakit, dan rumah sakit tersebut menerima pembayaran langsung dari pemberi kerja, maka balas jasa yang diterima pegawai, karyawan, atau karyawati tersebut merupakan kenikmatan yang bukan obyek Pajak Penghasilan. Balas jasa tersebut tidak diterima atau diperoleh dalam bentuk uang tunai oleh pegawai, karyawan atau karyawati, melainkan diterima dalam bentuk kenikmatan. Pembayaran uang tunai tidak pernah diterima atau diperoleh oleh pegawai, karyawan, atau karyawati.

SE-03/PJ.23/1984

https://datacenter.ortax.org/ortax/aturan/save/2053?print=1


Saya minta dukungan  atas penolakan atau meminta perbaikan atas UU HPP no7 thn 2021. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline