Lihat ke Halaman Asli

heristiawan aryo

mahasiswa magister ilmu hukum

Kapan Hukum Akan Adil?

Diperbarui: 16 Juli 2024   12:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hukum yang adil ternyata tidak ditentukan oleh kemanfaatannya, tetapi hukum yang adil justru ditentukan oleh penguasa. 

 

Hukum harus tetap dilaksanakan, terlepas apakah hukum itu benar atau salah. Hukum tidak pula peduli apakah hukum itu memberikan penderitaan atau nestapa. Karena yang dinamakan keadilan adalah apa yang telah diputuskan oleh penguasa setelah melalui perdebatan dalam persidangan. Dengan kata lain, apapun hukumnya  selama telah ditetapkan penguasa adalah hukum yang adil, meskipun pada kondisi tertentu digunakan untuk melakukan kesewenang-wenangan.

 

Walaupun Langit Runtuh, Keadilan harus Ditegakkan

Senator Romawi bernama Calpurnius Piso pernah mengenalkan jargon yang di kemudian hari dijadikan salah satu asas hukum yakni “fiat Justitia ruat caelum” yang berarti “tegakkan keadilan meskipun esok langit akan runtuh”. Keadilan adalah prinsip fundamental dalam setiap sistem hukum yang mengatur hubungan antara individu, masyarakat, dan pemerintahan. Konsep ini tidak hanya terkait dengan penerapan hukum yang adil, tetapi juga mencakup perlakuan yang merata terhadap semua orang tanpa memandang status sosial, ekonomi, atau politik.


Konflik Kepentingan Mengikis Keadilan

Namun, realitas sering kali menunjukkan bahwa keadilan sering terkikis oleh kepentingan politik, korupsi, ketimpangan sosial, dan berbagai faktor lainnya. Hukum memang berbeda dengan keadilan, tetapi keadilan harus tetap menjadi roh dari hukum. Urgensi menegakkan keadilan adalah esensi dari sebuah masyarakat yang beradab. 

Keadilan tidak hanya memberikan perlindungan bagi yang lemah dari penindasan yang dilakukan oleh yang kuat, tetapi juga memastikan bahwa setiap individu memiliki akses yang sama terhadap keadilan dan hak-haknya yang mendasar. Keadilan yang terjamin merupakan pondasi bagi perdamaian sosial dan stabilitas politik dalam suatu negara.

Meskipun pentingnya diakui secara universal, menegakkan keadilan sering kali dihadapkan pada berbagai tantangan. Di negara Indonesia, sistem peradilan rentan terhadap campur tangan politik, manipulasi, atau keputusan yang bersifat diskriminatif. Hal ini mengakibatkan ketidaksetaraan dalam perlakuan hukum dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline